Para korban kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polres Karawang hingga kemudian mereka dibekuk polisi.
Wirdhanto menyebutkan, hasil kejahatan yang terkumpul dari penipuan tersebut mencapai Rp 500 juta.
Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Debora Belum Dikeluarkan dari Kampus
"Para tersangka mengaku kepada kepolisian uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan dan keperluan pribadi," katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.