Setelah kendaraan ada, jaringan yang lainnya baru mencarikan surat-surat kendaraan.
Tony mengatakan, bahan surat-surat kendaraan tersebut kuat dugaan asli. Yang palsu hanya data yang tercantum di STNK dan BPKB.
"Saya sampaikan, yang palsu datanya. Material (surat-surat) kami duga otentik. STNK BPKB kami duga asli," tegasnya.
Tony mengatakan, kuat dugaan data kendaraan yang sebelumnya dihapus. Kemudian ditulis data yang diinginkan sesuai kendaraan yang dipesan.
Baca juga: Kejaksaan Purbalingga Sita Pom Mini yang Jadi Alat Pemalsuan Nota BBM
Disinggung keterlibatan oknum dalam kasus ini, Tony mengatakan, masih mendalaminya.
Oleh pelaku kendaraan tersebut dijual seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta. Sementara pelaku membeli surat-surat STNK dan BPKB Rp 6 juta.
Mobil yang dijual mayoritas merupakan LCGC, di antaranya Daihatsu Sigra dan Luxio.
Terhadap dua pelaku, polisi mempersangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 266 ayat 1 KUHP. Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.