Lantaran aksi ketiga pelaku terekam kamera warga dan viral di media sosial, mereka melarikan diri.
"Mungkin takut jadi betul sempat melarikan diri," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban yang memberikan ciri-ciri pelaku dengan gamblang, jajaran Satreskrim Polresta Bandung mengamankan ketiga pelaku di Apartemen The Suites, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapatkan identitas para pelaku dan dilakukan penangkapan dengan segera dan kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandung," bebernya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjaran.
"Meski dua pelaku masih di bawah umur, tapi tetap proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.