Menurut Kusworo, saat bertikai dengan pengendara, dan kemudian mengeroyok polisi, para pelaku dalam pengaruh alkohol.
"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," jelasnya.
Baca juga: 7 Pelajar Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Usai Keroyok 2 Pejalan Kaki
Akibat dikeroyok, Cheppy yang berdinas di Samapta Kepolisian Sektor (Polsek) Cimaung mengalami luka lebam di wajah.
Sebelum dikeroyok, Cheppy sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas melakukan pengamanan, Rabu (20/12/2023).
Kusworo mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Lalu, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: 3 Jukir di Banjarmasin Keroyok Pengamen hingga Tewas, Berawal dari Uang Rp 2.000
Sumber: Kompas.com (Penulis: M Elgana Mubarokah | Editor: Reni Susanti), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.