Euis menjelaskan, tidak semua kasus yang menyangkut kekerasan anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum.
Akan tetapi, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Jika yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma, maka P2TP2A akan memberikan layanan psikolog.
Jika korban tetap ingin menempuh jalur hukum, kata Eui, maka pihaknya akan memberi pendampingan hukum.
Sedangkan untuk penyelesaian dengan jalur perceraian, maka prosesnya berbeda-beda dan harus diselesaikan ke ranah polisi lalu ke pengadilan.
"Ada yang lanjut perceraian, ada yang tidak. Penyelesaian masalahnya memang pada akhirnya bentuk penceraian, ada juga yang rujuk. Kan kelakuan itu kan menular, emosi sesaat, terus jadi damai lagi," ujarnya.
"Sudah sedemikian rupa mediasi, memberikan pendampingan ke korban, akhirnya korban sadar (memaafkan) dan pelakunya juga sadar. Jadi memang banyak yang berakhir ke perceraian," imbuhnya.
Ia mengimbau kepada siapapun untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan.
Laporannya bagaimana, yaitu datang ke kantor dan bisa dijemput dengan menghubungi terlebih dahulu nomor layanan call center P2TP2A Kabupaten Bogor.
"Yang perlu diperhatikan dari korban kekerasan itu, pertama medisnya, kalau babak belur dibawa kemana, kedua psikisnya, ketiga hukumnya harus dilaporkan. Jadi ketiga hal ini mana sih yang dominan. Kalau trauma baru dibawa ke P2TP2A seperti itu. Yang babak belur dibawa ke RS untuk diobati lalu visum masuk ranah hukum dan nanti bikin laporan, baru nanti dari polres dibikin pengantar," jelasnya.
Baca juga: Kasus KDRT di Bogor 2023 Meningkat, Didominasi Kekerasan Fisik
Untuk diketahui, sebagai strategi percepatan perlindungan perempuan dan anak, Pemkab Bogor melalui DP3AP2KB telah menyiapkan Sistem Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat atau SI GADIS.
SI GADIS adalah sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online, melalui layanan aplikasi atau website www.sigadis.bogorkab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.