BANDUNG, KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti.
Wenti menyebutkan, ada sembilan alasan pemilih bisa mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 mulai dari sedang menjalani tugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial.
Baca juga: Pemilu, Survei, dan Bias Pemilih
Kemudian, sedang rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau Lapas, lalu tertimpa bencana, pasien rawat inap, dan sedang mendampingi pasien rawat inap.
"Untuk mengajukan pindah TPS hari terakhir mengurusnya pada 15 Januari 2024 bagi alasan-alasan yang disebutkan tadi,"
"Sedangkan untuk yang bertugas di tempat lain, atau sedang sakit lalu tertimpa bencana, dan menjadi tahanan itu paling lambat pada 7 Februari 2024," kata Wenti Saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Bagi yang akan mengajukan perpindahan tempat nyoblos, kata Wenti masyarakat bisa mendatangi langsung kantor KPU Kota Bandung atau menghubungi layanan hotline.
"Bagi masyarakat bisa ke PPS setempat atau PPK atau ke KPU pada hari kerja dan jam kerja," ucap Wenti.
Baca juga: Dilema Mahasiswa Rantau Jelang Pemilu, Ingin Nyoblos tapi Takut Ribet Urus Pindah TPS
Dia menerangkan, aturan perihal pindah tempat TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelanggaraan pemilahan umum dan sistem informasi data pemilih.