Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Pemilih Ini Dibolehkan Pindah TPS, Cek Syaratnya

Kompas.com - 11/01/2024, 12:44 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti.

Wenti menyebutkan, ada sembilan alasan pemilih bisa mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 mulai dari sedang menjalani tugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar negeri, penyandang disabilitas yang sedang dirawat di panti sosial.

Baca juga: Pemilu, Survei, dan Bias Pemilih

Kemudian, sedang rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan atau Lapas, lalu tertimpa bencana, pasien rawat inap, dan sedang mendampingi pasien rawat inap.

"Untuk mengajukan pindah TPS hari terakhir mengurusnya pada 15 Januari 2024 bagi alasan-alasan yang disebutkan tadi,"

"Sedangkan untuk yang bertugas di tempat lain, atau sedang sakit lalu tertimpa bencana, dan menjadi tahanan itu paling lambat pada 7 Februari 2024," kata Wenti Saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Bagi yang akan mengajukan perpindahan tempat nyoblos, kata Wenti masyarakat bisa mendatangi langsung kantor KPU Kota Bandung atau menghubungi layanan hotline.

"Bagi masyarakat bisa ke PPS setempat atau PPK atau ke KPU pada hari kerja dan jam kerja," ucap Wenti.

Baca juga: Dilema Mahasiswa Rantau Jelang Pemilu, Ingin Nyoblos tapi Takut Ribet Urus Pindah TPS

Dia menerangkan, aturan perihal pindah tempat TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelanggaraan pemilahan umum dan sistem informasi data pemilih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com