Pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung alasan pindah tempat nyoblos, yakni KTP dan KK serta surat keterangan dari instansi pemohon yang di cap basah.
"Ada syaratnya seperti penyandang disabilitas harus ada dari panti sosial yang merawatnya. Yang sedang rehabilitasi narkoba ada surat dari pimpinan lapas. Yang bekerja di luar domisili ada keterangan dari pimpinan tempatnya bekerja,"
"Ini berlaku juga untuk yang sedang menjalani tugas belajar. Untuk yang pindah domisili harus ada fotokopi KTP dan KK terbaru. Dan untuk rawat inap ada rumah sakitnya dan surat pernyataan pendamping," ucap Wenti.
Baca juga: Pendaftar Pengawas TPS di Semarang Membeludak, Medsos Bawaslu Diserbu Pertanyaan
Wenti menambahkan, bagi masyarakat yang terdampak bencana alam bisa meminta surat keterangan dari kepala desa (Kades) atau Lurah setempat dan BPNB.
Selain itu, dapat menyertakan pemberitaan media massa perihal bencana alam yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
Di Kota Bandung, lanjut Wenti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) didominasi kalangan mahasiswa. Mengingat, banyak mahasiswa dari luar kota yang memilih berkuliah di sini.
"DPTb sekarang banyak dari mahasiswa, di kecamatan Coblong, kelurahan Dago, di Sukajadi mahasiswa Maranatha yang belum masuk sebanyak 500 mahasiswa. Dan Kecamatan Sukasari sebanyak 500 Mahasiswa dikarenakan ada program pertukaran pelajar UPI," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.