Di titik itu, tersangka melempar jenazah korban ke aliran sungai dengan niat untuk menghilangkan jejak.
"Kejadian ini menang tidak ada saksi yang melihat, kita berangkat dari CCTV dan keterangan saksi serta tersangka. Tapi semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka," ujar Dimas.
Niat pembunuhan itu dilatarbelakangi desakan pelunasan utang Rp 8 juta kepada kerabatnya. Sementara saat itu, Ilham baru menjadi pengangguran setelah selesai dari pekerjaannya sebagai tukang sablon.
Dengan alasan tekanan ekonomi itu, niat jahat Ilham muncul untuk menguasai harta benda milik korban secara instan.
Ia merencanakan pembunuhan terhadap seorang PSK online dan membuangnya untuk menghilangkan jejak.
Atas aksi keji yang dia lakukan, Ilham dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.
"(Pembunuhan berencana) kita sudah masukkan ke dalam pasal. Jadi secara konstruksi kita lapiskan, supaya hakim bisa memutuskan itu (pembunuhan) berencana atau tidak. Ancamannya kan paling berat 18 tahun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.