Ini berselang lima hari setelah Arif ditemukan tewas di pinggir irigasi dan dikira korban begal pada 9 Januari 2024 dini hari.
Selain Ossy dan adiknya, polisi juga menetapkan RZ sebagai tersangka. RZ kini buron.
Wirdhanto menyebut, eksekutor pembunuhan berencana itu, RZ dibayar Rp 1,5 juta plus motor milik korban, Honda Vixion.
Baca juga: Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup
RZ kemudian melarikan diri keluar kota dan membawa motor tersebut.
Diketahui, Arif menderita lima tusukan di leher, dada, perut, dan tangan yang diduga membuatnya tewas seketika.
Wirdhanto mengatakan, motif Ossy tega mendalangi pembunuhan suaminya karena sakit hati dan juga persoalan ekonomi.
Hubungan rumah tangga Ossy dan Arif disebut sudah tak harmonis. Sering terjadi percekcokan.
Salah satunya adalah permasalahan ekonomi, di mana korban mulai membatasi nafkah kepada tersangka. "Dari keterangan korban sering memarahi," kata dia.
Wirdhanto mengatakan juga ada motif karena ekonomi, yakni jika korban diceraikan maka harta benda tidak bisa dibagi, karena ada kesepakatan. Namun jika korban Arif meninggal, maka harta tersebut bisa menjadi harta waris.
Sehingga, status janda cerai dan janda mati juga jadi pertimbangan Ossy merencanakan pembunuhan.
Baca juga: Periksa 27 CCTV, Polisi Temukan Petunjuk Aksi Begal di Karawang
"Berdasarkan hasil keterangan, rupanya OC yang merupakan istri korban pun saat ini memiliki pil (pria idaman lain)," kata Wirdhanto.
Ossy dan adiknya, Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.
Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.