Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kota Cirebon Tertibkan APK di Kuburan

Kompas.com, 24 Januari 2024, 13:10 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang marak di area kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi perhatian.

Usai ramai diperbincangkan, Bawaslu Kota Cirebon melakukan penertiban bersama Satpol PP dan jajaran Panwascam. Penertiban juga dilakukan di beberapa titik terlarang.

"Hari ini kami, Bawaslu Kota berikut jajaran Panwaslu Kecamatan Harjamukti, bersama Satpol PP melakukan pembersihan APK yang dipasang di area pemakaman atau TPU Kemlaten," kata Nurul Fajri, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (24/1/2024).

Akhir-akhir ini, sambung Fajri, memang banyak keluhan dan masukan dari masyarakat sekitar dan juga media massa yang menginformasikan terkait maraknya pemasangan APK di area pemakaman.

Baca juga: Bawaslu Cirebon Bakal Tertibkan APK di Pemakaman Umum

Bagi Fajri, hal ini menjadi indikator dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu yang berintegritas, terutama soal aturan dan etika pemasangan APK.

Lebih lanjut, Fajri merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 71 Ayat 1 bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum.

Beberapa kategori antara lain; tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.

Aturan ini juga diperkuat dengan Surat KPU Nomor 551 terkait titik lokasi pemasangan APK.

Aturan itu juga menyebut lokasi yang dilarang pemasangan APK, salah satunya fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum.

Sehingga setelah mendapatkan laporan, dan keluhan dari masyarakat, Bawaslu bersama unsur terkait hanya berselang satu hari, langsung melakukan penertiban.

"Beberapa hari terakhir kami juga sudah melakukan inventarisasi APK yang melanggar, di wilayah wilayah lain, semisal pemasangan APK di median jalan yang berpotensi menggangu keselamatan pengguna jalan, dan lainnya," sambung Fajri.

Baca juga: Ganggu Keselamatan, Ribuan APK di Jalur Pantura Cirebon Diturunkan

Bawaslu gencar pengawasan partisipatif

Hal penting dari penindakan dengan cara penertiban, kata Fajri, adalah pengawasan partisipatif yang dilakukan peserta pemilu dan juga masyarakat luas.

Semakin tumbuh kesadaran pengawasan partisipatif berpotensi semakin berkualitasnya pelaksanaan pemilu.

Salah satu contohnya adalah berkurangnya jumlah APK yang terpasang di area kuburan.

Bila dibandingkan dengan kemarin, saat keluhan masyarakat dan pemberitaan dari media massa, jumlah APK menurun drastis.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau