Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 25 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Baca juga: Kakek 74 Tahun di Tanimbar Maluku Berulang Kali Cabuli Anak di Bawah Umur
Sedangkan korban sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara bagi pelaku," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.