KOMPAS.com - Bocah kelas enam SD melaporkan ayah angkatnya JS (58) yang melakukan kekerasan seksual kepadanya selama tiga tahun terakhir.
Korban membawa rekaman aksi bejat ayah angkatnya tersebut terhadap dirinya untuk mendapatkan bukti dan melaporkannya ke polisi.
Hal tersebut dilakukan lantaran korban yang sempat mengadu kepada tetangganya tidak digubris dan justru malah dimintai bukti.
JS bahkan kerap mengancam korban dengan sebilah golok setiap kali keinginan biologisnya ditolak sehingga membuat korban mengalami trauma.
Melalui rekaman tersebut, akhirnya JS bisa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk segera diringkus.
Baca juga: Ayah di Sumbawa Perkosa Anak Angkat karena Korban Tak Bisa Bayar Utang
“Hari ini, kami mengamankan pelaku yang mencabuli anak angkatnya sejak kelas tiga sampai kelas enam SD," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada Rabu (24/1/24).
"Korban diancam oleh pelaku ini dengan goloknya, diancam akan dilakukan tindakan kekerasan, malahan kerap sambil diasah atau dipertajam goloknya. Jadi anaknya takut," lanjutnya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan korban.
"Terakhir, korban sengaja merekam tindakan ayah angkatnya. Tujuanya agar jadi bukti. Dia langsung kabur dengan bukti itu untuk lapor ke polisi. Korban tidak berani cerita sama siapa saja, karena khawatir sama ancaman ayah angkatnya itu," jelasnya.
Bayu juga menambahkan, JS tidak memiliki istri usai bercerai dua tahun lalu.
“Ironisnya, korban ini diangkat jadi anak angkat saat pelaku masih menikah dengan sang istri. Korban diangkat jadi anak angkat dari orang Banjarwangi, Kabupaten Garut,” lengkap Bayu.
Baca juga: Kesalnya Rian Rahmani, Dilaporkan Meninggal oleh Ayah Angkat, Saat Ini Kesulitan Urus Apa Pun
"Pelaku ini merasa kesepian, tidak miliki pasangan, akhirnya berbuat asusila, sehingga korban dijadikan pelampiasan melalui kekerasan seksual tersebut," pungkasnya.
Diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi rekaman video tindak asusila JS, pakaian pelaku, serta sebilah golok.
Tersangka JS diancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pilu Bocah SD di Tasikmalaya Nekat Rekam Diam-diam Pelecehan yang Dilakukan Ayahnya demi Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.