Yoga meminta supaya keberadaan ternak ayam dalam skala besar harus jauh dari pemukiman. Sedangkan keberadaan ternak itu hanya sekitar 10 meter dengan permukiman warga.
"Selain itu diatur juga dalam undang-undang, seharusnya jarak antara peternakan dan pemukiman. Kalau disini kan jarak dengan pemukiman warga itu hanya sekitar 10 meter dan posisinya berada di tengah pemukiman," kata Yoga.
"Penderitaan warga disini sudah lama terjadi, ternak ini saja berdiri sejak 1984-an, bayangkan betapa lama warga tersiksa bau dan lalat. Ini sudah puluhan tahun terjadi, makanya masyarakat menyampaikan aspirasinya," imbuhnya.
Baca juga: Chandra Asri Klaim Bau Menyengat dari Pabrik Cilegon karena Pembakaran, Bukan Kebocoran
Yoga menambahkan, perwakilan warga dan Pemerintah Desa Pedurenan sudah bertemu dengan pihak peternakan untuk mediasi.
Dalam pertemuan itu, pihak pemilik menyatakan siap untuk menghentikan operasional peternakannya.
"Setelah mendengarkan aspirasi, pemilik ternak siap menghentikan operasional ternaknya, tapi mereka minta waktu 30 hari untuk kemas-kemas barang. Pernyataan itu disaksikan semua yang hadir," ujar Yoga.
Sementara itu, Waka Polsek Gunung Sindur AKP Lukito Sadoto mengatakan, dari hasil mediasi pihak perusahaan telah bersedia menutup operasional peternakan ayam tersebut.
"Namun detailnya nanti pihak perusahaan akan mengajak perwakilan warga terdampak untuk musyawarah di kantor desa setempat," singkat Lukito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.