Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut status badan hukum ormas HTI pada 2017.
Pencabutan SK Badan Hukum HTI merujuk penjelasan Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang menyatakan pencabutan badan hukum sama artinya dengan pembubaran ormas tersebut.
Sedangkan FPI dibubarkan pada 2020 setelah sebelumnya izin badan hukumnya sebagai ormas tidak diperpanjang Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: JK Hadiri Kampanye Terbuka Anies di Bandung, Surya Paloh: Suatu Kehormatan
Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.