Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Tawaran ITB untuk Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Bunga Capai 20 Persen

Kompas.com, 30 Januari 2024, 06:00 WIB
Rachmawati

Editor

"Student loans di luar negeri memang diadaptasi, tapi pengembaliannya panjang, tidak 12 bulan... bahkan ada sampai 10 tahun kerja."

"Ini tenornya tidak manusiawi dan bunganya besar. Padahal ini kan untuk pendidikan."

Kini, dia hanya berharap ada orang yang berbaik hati bersedia meminjamkan uang dan sebagai gantinya ia siap mengganti dengan ketentuan yang disepakati bersama.

Baca juga: Kata OJK soal ITB Sediakan Layanan Mencicil Uang Kuliah dengan Pinjol

Berapa bunga pinjol?

Kabar ini bermula dari sebuah postingan akun X, bernama @ITBfess, yang mencuitkan: “Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan "SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA"

Selain itu @ITBfess juga mengkritik kerja sama itu karena memberatkan mahasiswa, “bajigurr, solusi yang ditawarin itb! , gede lagi anjir bunganya”

Dilansir dari situs Danacita, setiap pinjaman untuk cicilan 12 bulan dikenakan biaya bulanan platform 1,75% dan biaya persetujuan 3%. Kemudian, cicilan enam bulan dikenakan biaya bulanan platform 1,6% dan biaya persetujuan 3%.

Artinya, jika meminjam Rp15 juta, maka estimasi total pengembalian selama enam bulan sebesar Rp16.890.000, sedangkan 12 bulan menjadi Rp18.600.000, dan 18 bulan yaitu Rp20.310.012, serta 24 bulan sebesar Rp22.650.000.

Baca juga: Belum Bisa Bayar UKT, Mahasiswa ITB Bisa Ajukan Cuti Akademik Gratis

Selain ITB, Danacita juga berkerja sama dengan banyak universitas baik swasta maupun negeri, serta lembaga kursus lainnya.

Danacita merupakan platform dengan solusi pendanaan bagi pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional untuk menempuh studi di lembaga pendidikan tinggi dan program kejuruan.

“Kami bertujuan untuk memberikan akses pendidikan untuk semua dengan menghadirkan pendanaan pendidikan terjangkau bagi para pelajar, mahasiswa, maupun tenaga profesional yang ingin meningkatkan kapasitas diri,” tulis dalam situsnya, menyebut telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota dari AFPI, dan PSE terdaftar di Kominfo.

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Akar masalah yang terjadi di ITB

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Yogi Syahputra mengatakan, munculnya skema pinjol berakar dari kebijakan ITB yang dia sebut “tidak berprikemanusiaan”, yaitu memaksa mahasiswa yang tidak mampu bayar terancam cuti kuliah.

Yogi mengatakan, kini banyak mahasiswa yang tidak bisa memilih mata kuliah untuk semester berikutnya karena memiliki tunggakan di semester sebelumnya.

“ITB memaksa cuti teman-teman yang masih memiliki tunggakan dan tidak bisa membayar UKT-nya, bahkan beberapa teman-teman kita ada yang tunggakannya sampai Rp50 juta, sampai Rp100 juta yang bahkan gaji orang tuanya itu cuma UMR,” kata Yogi.

Di tengah tunggakan itu, kata Yogi, ITB lalu menawarkan opsi kepada mahasiswa untuk melakukan pinjol.

Baca juga: ITB Sediakan Cicilan dan Keringanan UKT bagi Mahasiswa

Alih-alih memberi manfaat, kata Yogi, skema pinjol itu malah memberikan bunga yang sangat besar dan memberatkan mahasiswa.

“Ini sampai 20%. ITB ini kan lembaga pendidikan, bukan lembaga keuangan, kok tega sih memperlakukan mahasiswanya kayak gini,” katanya.

Untuk itu, kata Yogi, KM ITB menolak segala bentuk komersialisasi dari mekanisme pembayaran UKT yang ada di ITB.

“Prioritas ITB seharusnya adalah pada membantu mahasiswanya dengan ragam mekanisme yang meringankan, bukan malah mencari keuntungan dengan bekerja sama dengan lembaga pinjaman online berbunga,” katanya.

Privatisasi dan komersialisasi

Sejumlah mahasiswa ITB berunjuk rasa di gedung Rektorat di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024) tolak bayar uang kuliah pakai pinjol.Istimewa Sejumlah mahasiswa ITB berunjuk rasa di gedung Rektorat di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024) tolak bayar uang kuliah pakai pinjol.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPR), Ubaid Matraji, mengatakan apa yang terjadi di ITB, mulai dari tunggakan mahasiswa hingga munculnya skema pinjol, disebabkan oleh UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bermasalah.

Undang-Undang tersebut, kata Ubaid, telah mengubah status perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum publik yang otonom atau disebut Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Yang artinya kampus diberikan hak penuh untuk melakukan komersialisasi dalam mengelola keuangan.

"Jadi apa saja kegiatan yang berpotensi menghasilan profit, diperbolehkan, termasuk menarik uang per semester dengan jumlah berapa juga boleh..." ujar Ubaid Matraji kepada BBC News Indonesia, Jumat (26/12).

Baca juga: Disebut Punya Program Bantuan Pelunasan Utang Pinjol, OJK: Informasi Hoaks

Tapi dengan lahirnya UU Pendidikan Tinggi telah menggeser arah pendidikan di Indonesia ke privatisasi dan komersialisasi, jelas Ubaid.

Imbasnya, kata Ubaid, mahasiswa yang kurang dan tidak mampu mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan tinggi lantaran besarnya uang kuliah yang ditetapkan pihak kampus.

Salah satu contoh kasus dari buruknya sistem PTNBH, sambungnya, terjadi pada awal Januari 2023.

Kala itu, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta yang tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), terpaksa cuti kuliah untuk bekerja demi membayar UKT semester. Namun di pertengahan jalan, mahasiswa itu sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Kasus lainnya, kata dia, banyak mahasiswa yang telah lulus kuliah tak bisa mengambil ijazah karena ditahan pihak kampus lantaran belum melunasi tunggakan UKT.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Pengguna jika Pinjol Tutup?

"Jadi kita harus menyadari dari pendidikan yang menuju komersialisasi ini akan ada banyak anak-anak bangsa yang tidak mampu untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, itu pasti."

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau