Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Tawaran ITB untuk Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Bunga Capai 20 Persen

Kompas.com, 30 Januari 2024, 06:00 WIB
Rachmawati

Editor

"Karena akses pada perguruan tinggi akan menjadi barang mewah dan hanya bisa dinikmati oleh orang-orang yang punya ekonomi cukup."

Berpotensi menimbulkan pemerasan

Dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah, pemda, atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk bisa menyelesaikan studi akademiknya.

Pasal 76 ayat 2 menyebutkan, pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud seperti di atas, dilakukan dengan cara memberikan:

  1. beasiswa kepada mahasiswa berprestasi;
  2. bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau;
  3. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.

Akan tetapi menurut Ubaid, pasal tersebut adalah "jebakan" terutama di poin terakhir.

Baca juga: Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Divonis 2,5 Tahun

Sepanjang pengetahuannya tidak ada skema atau platform yang bisa meminjamkan dana 'tanpa bunga'.

"Tidak ada [skema pinjaman dana tanpa bunga]. Itu hanya pasal pemanis. Bank syariah saja ada bunganya. Pasal itu kamuflase terhadap keberpihakan kampus kepada mahasiswa," jelasnya.

Bagi Ubaid, jika benar ITB melakukan kerja sama resmi dengan pihak ketiga dan menerapkan skema seperti itu, maka sama saja kampus melakukan "pemerasan".

"Karena dilakukan secara sistemik dan korbannya banyak. Ini jelas pemerasan."

"Orang yang jelas-jelas tidak mampu punya hak dibantu, tapi ini tidak. Dibikin celah pinjol supaya mereka secara sistemik terbelit utang dan tidak bisa bayar, apalagi ada intimidasi. Itu seni pemerasan,” katanya.

Baca juga: Penyebab Jumlah Utang Pinjol Membengkak Hampir Tembus Rp 60 Triliun, OJK: Masyarakat Butuh

Apa yang harus dilakukan pemerintah?

Ubaid berkata selama tidak ada perubahan di UU Pendidikan Tinggi dan kampus diberikan hak otonom mengelola keuangan sendiri, maka modus-modus "pemerasan" seperti ini akan terus terjadi.

Itu mengapa dia berharap ada kelompok mahasiswa yang berani mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan peran serta tanggung jawab pemerintah dalam hal pendidikan.

Dalam jangka pendek, dia mendesak Kemendikbud-Ristek-Dikti untuk segera menggelontorkan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa yang benar-benar tidak mampu di ITB.

Baca juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Menjamur dan Sulit Diberantas

Berbarengan dengan itu, pemerintah harus mendata uang berapa banyak mahasiswa yang masuk kategori perlu mendapatkan beasiswa KIP Kuliah.

Pendataannya, kata Ubaid, harus benar yakni dimulai dari pengajuan yang dilakukan sendiri oleh mahasiswa dan diverifikasi.

"Sehingga datanya bukan top-down lagi, tapi mahasiswa bisa ajukan diri."

Membantu mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung

Ilustrasi mahasiswa sedang skripsiSHUTTERSTOCK Ilustrasi mahasiswa sedang skripsi
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, menolak tudingan yang diungkapkan oleh Ubaid.

“Apakah Pak Ubaid sudah membaca /membuka platform Danacita? Di sana ada PTN dan PTS lain yang bekerja sama dengan Lembaga tersebut.”

“Bunga bank lembaga pembiayaan non-bank diatur oleh OJK. Jadi kalau Pak Ubaid 'mengkritik ITB' bagaimana dengan PTN-PTS yang bekerja sama dengan LKBB tersebut, artinya semua kena kritik ya?” kata Naomi.

Naomi menjelaskan, ITB bekerja sama dengan sebuah lembaga keuangan bukan bank (LKBB) atau non-bank yang terdaftar dan diawasi OJK, serta secara khusus bergerak di bidang pendidikan.

Baca juga: 13 Pinjol Belum Turunkan Bunga, Asosiasi Sebut Terganjal Masalah Teknis

“Selain ITB terdapat banyak PTN atau PTS yang bekerja sama dengan LKBB yang dimaksud,” kata Naomi.

Naomi mengeklaim kerja sama itu tentu menguntungkan masyarakat dan mahasiswa karena mereka akan mendapatkan kemudahan dalam membayar uang kuliah.

“Selain melalui beragam bank yang dapat dipilih; melalui virtual account (VA) dan kartu kredit master/visa, juga menyediakan opsi pilihan (system financial technology) LKBB yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung melalui fasilitas cicilan,” kata Naomi.

Selain itu, Naomi menegaskan bahwa pinjol adalah satu dari bermacam opsi yang disediakan oleh ITB untuk dipilih oleh mahasiswa.

“Semua pilihan ada di tangan mahasiswa atau yang bersangkutan… Sebagai catatan, ITB sudah berumur 104 tahun di tahun ini. ITB memiliki reputasi, jadi tidak akan gegabah. ITB selalu berkontribusi untuk membangun bangsa dengan mendidik mahasiswa-mahasiswa terbaik bangsa,” katanya.

Baca juga: Pengakuan ASN BNN Aniaya Istri, Kesal Disuruh Bayar Pinjol Rp 30 Juta dan Rebutan Kunci Kendaraan

Naomi menyebut, pada Desember 2023 ada 1.800 mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil, 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

Reportase tambahan oleh wartawan Yuli Saputra di Bandung, Jawa Barat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau