"Karena akses pada perguruan tinggi akan menjadi barang mewah dan hanya bisa dinikmati oleh orang-orang yang punya ekonomi cukup."
Dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemerintah, pemda, atau perguruan tinggi untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk bisa menyelesaikan studi akademiknya.
Pasal 76 ayat 2 menyebutkan, pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud seperti di atas, dilakukan dengan cara memberikan:
Akan tetapi menurut Ubaid, pasal tersebut adalah "jebakan" terutama di poin terakhir.
Baca juga: Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Pinjol, Mantan Bendahara Desa di Buleleng Divonis 2,5 Tahun
Sepanjang pengetahuannya tidak ada skema atau platform yang bisa meminjamkan dana 'tanpa bunga'.
"Tidak ada [skema pinjaman dana tanpa bunga]. Itu hanya pasal pemanis. Bank syariah saja ada bunganya. Pasal itu kamuflase terhadap keberpihakan kampus kepada mahasiswa," jelasnya.
Bagi Ubaid, jika benar ITB melakukan kerja sama resmi dengan pihak ketiga dan menerapkan skema seperti itu, maka sama saja kampus melakukan "pemerasan".
"Karena dilakukan secara sistemik dan korbannya banyak. Ini jelas pemerasan."
"Orang yang jelas-jelas tidak mampu punya hak dibantu, tapi ini tidak. Dibikin celah pinjol supaya mereka secara sistemik terbelit utang dan tidak bisa bayar, apalagi ada intimidasi. Itu seni pemerasan,” katanya.
Baca juga: Penyebab Jumlah Utang Pinjol Membengkak Hampir Tembus Rp 60 Triliun, OJK: Masyarakat Butuh
Ubaid berkata selama tidak ada perubahan di UU Pendidikan Tinggi dan kampus diberikan hak otonom mengelola keuangan sendiri, maka modus-modus "pemerasan" seperti ini akan terus terjadi.
Itu mengapa dia berharap ada kelompok mahasiswa yang berani mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan peran serta tanggung jawab pemerintah dalam hal pendidikan.
Dalam jangka pendek, dia mendesak Kemendikbud-Ristek-Dikti untuk segera menggelontorkan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa yang benar-benar tidak mampu di ITB.
Baca juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Terus Menjamur dan Sulit Diberantas
Berbarengan dengan itu, pemerintah harus mendata uang berapa banyak mahasiswa yang masuk kategori perlu mendapatkan beasiswa KIP Kuliah.
Pendataannya, kata Ubaid, harus benar yakni dimulai dari pengajuan yang dilakukan sendiri oleh mahasiswa dan diverifikasi.
"Sehingga datanya bukan top-down lagi, tapi mahasiswa bisa ajukan diri."
“Apakah Pak Ubaid sudah membaca /membuka platform Danacita? Di sana ada PTN dan PTS lain yang bekerja sama dengan Lembaga tersebut.”
“Bunga bank lembaga pembiayaan non-bank diatur oleh OJK. Jadi kalau Pak Ubaid 'mengkritik ITB' bagaimana dengan PTN-PTS yang bekerja sama dengan LKBB tersebut, artinya semua kena kritik ya?” kata Naomi.
Naomi menjelaskan, ITB bekerja sama dengan sebuah lembaga keuangan bukan bank (LKBB) atau non-bank yang terdaftar dan diawasi OJK, serta secara khusus bergerak di bidang pendidikan.
Baca juga: 13 Pinjol Belum Turunkan Bunga, Asosiasi Sebut Terganjal Masalah Teknis
“Selain ITB terdapat banyak PTN atau PTS yang bekerja sama dengan LKBB yang dimaksud,” kata Naomi.
Naomi mengeklaim kerja sama itu tentu menguntungkan masyarakat dan mahasiswa karena mereka akan mendapatkan kemudahan dalam membayar uang kuliah.
“Selain melalui beragam bank yang dapat dipilih; melalui virtual account (VA) dan kartu kredit master/visa, juga menyediakan opsi pilihan (system financial technology) LKBB yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung melalui fasilitas cicilan,” kata Naomi.
Selain itu, Naomi menegaskan bahwa pinjol adalah satu dari bermacam opsi yang disediakan oleh ITB untuk dipilih oleh mahasiswa.
“Semua pilihan ada di tangan mahasiswa atau yang bersangkutan… Sebagai catatan, ITB sudah berumur 104 tahun di tahun ini. ITB memiliki reputasi, jadi tidak akan gegabah. ITB selalu berkontribusi untuk membangun bangsa dengan mendidik mahasiswa-mahasiswa terbaik bangsa,” katanya.
Baca juga: Pengakuan ASN BNN Aniaya Istri, Kesal Disuruh Bayar Pinjol Rp 30 Juta dan Rebutan Kunci Kendaraan
Naomi menyebut, pada Desember 2023 ada 1.800 mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil, 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.
Reportase tambahan oleh wartawan Yuli Saputra di Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.