Namun, bekas jeratan yang membekas di leher Gadis menjadi titik utama kejanggalan sekaligus pintu terkuaknya kebohongan rekayasa yang dilancarkan oleh SN.
Usai mendapat keterangan dari dokter RSUD 45 Kuningan, polisi memperkuat pendalaman kasus dengan membawa jasad Gadis untuk diotopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu.
Hasil otopsi menunjukkan tanda-tanda bahwa Gadis bukanlah bunuh diri melainkan dibunuh.
Baca juga: Pria Bernama Gadis Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos di Kuningan
Polisi langsung mengonfrontasi saksi saksi yang di lokasi serta memeriksa ulang SN.
Hasil permintaan keterangan kedua, SN mengakui telah membunuh Gadis.
"Bagi warga di sana bahwa itu kejadian bunuh diri. Tapi kita Resmob Reskrim dan Polsek Kuningan kita lakukan penyelidikan mendalam, akhirnya terungkap bahwa tersangka ini melakukan penyetingan atau rekayasa kasus," tegas Ika.
Polisi kemudian mengamankan SN di tempat tinggalnya pada Selasa malam, selisih beberapa jam dari laporan awal.
Sejumlah barang bukti berupa selendang warna merah muda alias pink, obat obatan dalam empat botol, dan surat wasiat disita.
Baca juga: Akhir Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Pilih Pisah dengan Suami
Polisi menjerat SN dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.