Penuntut umum dan penyidik kepolisian kemudian melakukan koordinasi melakukan kelengkapan berita acara ini.
"Dari lima berkas, baru dua berkas yang dinyatakan P21, atas nama tersangka Y dan D," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Subang Ditolak Hakim PN Bandung
Berkas yang dikembalikan saat itu, statusnya masih P19, sehingga semua berkas dikembalikan karena ada yang belum terpenuhi.
"Ada ekspose bersama, yang dinyatakan lengkap (P21) hari ini baru dua berkas, tiga berkas lagi akan di informasikan segera," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.
Baca juga: Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi
Tersangka Mimin, Arighi, dan Abi, sempat mengajukan praperadilan, menggugat penetapan ketiganya sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Harry Suptanto menolak permintaan para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.