Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadishub dan Eks Sekdishub Bandung Dipecat

Kompas.com - 05/02/2024, 15:31 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung Khairur Rijal dipecat.

Pemecatan dilakukan setelah mereka diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

"Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dihubungi, Senin (5/2/2024).  

Baca juga: Kasus Suap Bandung Smart City, Dua Bos PT SAM Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan keduanya tidak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Adi mengungkapkan, hukuman atau sanksi terhadap keduanya mengacu kepada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Surat Keputusan (SK) pemecatan Dadang dan Khairur Rijal telah ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono sejak 17 Januari 2024.

"Sudah dikeluarkan SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021. Tanda tangan Pj Wali Kota Bandung per 17 Januari 2024, tapi berlaku (TMT) sejak 29 Des 2023. Sesuai aturan TMT mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya. 

Baca juga: KPK Sebut Kasus Yana Mulyana Ironi, Ingin Ciptakan Bandung Smart City tetapi Dikorupsi

Diberitakan sebelumnya, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Sedangkan Khairur Rijal yang juga jadi terdakwa untuk kasus sama divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hera Kartiningsih, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

Kedua pejabat Dishub Kota Bandung ini bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Yana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com