Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Dugaan Politik Uang yang Libatkan ASN di Cianjur

Kompas.com - 15/02/2024, 10:29 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di masa tenang pemilu 2024.

Oknum ASN tersebut diamankan Satgas Money Politic Bareskrim Polri berikut barang bukti puluhan amplop berisi uang, daftar nama pemilih, dan spesimen atau contoh surat suara caleg.

Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024

Kasus pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu ini tengah ditangani Bawaslu Cianjur bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.

Berikut fakta lengkapnya:

  • Sita barang bukti uang

Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana SopyanKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana Sopyan
Anggota Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Yana Sopyan mengungkapkan, oknum ASN yang diduga terlibat politik uang ini bertugas di lingkungan kantor Kecamatan Karangtengah.

“Jabatannya sebagai Kasie Kesra, dan yang bersangkutan ini sebagai relawan yang ditugaskan untuk pemenangan salah satu caleg,” kata Yana, Rabu (14/2/2024) petang.

Disebutkan, dari tangan pelaku disita 29 amplop putih berisi uang Rp 30.000 yang sedianya akan dibagikan kepada warga di lingkungan sekitarnya.

“Pengakuan yang bersangkutan, itu atas inisiatif sendiri dan uangnya milik pribadi,” ujar dia.

Kendati begitu, Yana tengah melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini guna memastikan fakta-fakta hukumnya.

“Terlebih, juga ditemukan dua amplop lain yang sudah dibuka serta daftar nama calon pemilih potensial,” kata Yana.

  • Terancam pidana dan diskualifikasi

Yana mengungkapkan, oknum ASN maupun caleg yang spesimen surat suaranya turut diamankan di lokasi OTT terancam sanksi denda dan pidana.

Selain itu, caleg bersangkutan juga dapat didiskualifikasi apabila terpilih di Pemilu 2024.

“Sanksinya ancaman pidana empat tahun dan denda sebesar Rp 58 juta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.

Yana mengemukakan, sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 523 ayat 2.

“Bila telah memenuhi lima syarat formil dan materil maka akan naik ke tahap penyidikan bersama gakkumdu,” ucap dia.

  • Tenggat 14 hari pemeriksaan

Lebih lanjut dikemukakan Yana, sejauh ini baru memeriksa terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil sejumlah saksi, termasuk peserta pemilu atau caleg bersangkutan dan saksi-saksi lainnya,” kata Yana.

Disebutkan, progres pemeriksaan sementara dugaan pidana pemilu ini belum ada temuan baru.

“Kita masih pendalaman atas informasi, keterangan, barang bukti, dan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar dia.

“Apabila kemudian selama 14 hari ke depan ini hasil pemeriksaannya memenuhi unsur adanya pelanggaran pidana pemilu, maka ancaman sanksinya ya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersebut,” ungkap Yana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com