Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanyekan Caleg Nasdem, Kades Majasetra Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/02/2024, 18:32 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Dadang Darajat, Kepala Desa (Kades) Majasetra.

Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti menyatakan, terdakwa terbukti terlibat dalam mengkampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada, Jumat (22/12/2023). 

Sidang tersebut berlangsung di ruangan Kusumah Atmadja dan dimulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Minta Maaf, Caleg Nasdem di Banyuwangi Pastikan Bantuan Paving Dikirim Lagi ke Warga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta," ujar Eka saat membacakan putusan, Kamis (23/2/2024).

Eka menjelaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti sah melakukan tindakan untuk menguntungkan seseorang peserta pemilu (Caleg).

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melakukan tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur dia.

Baca juga: Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui

Terkait masa hukuman yang berbeda dengan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka menilai, terdakwa bersifat sopan selama pengadilan. Hal tersebut salah satu yang meringankan terdakwa.

"Yang memberatkan terdakwa, menciderai demokrasi. Kemudian yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan tidak pernah berhubungan dengan hukum," tuturnya.

Selain itu barang bukti berupa satu buah flashdisk dikembalikan kepada saksi Deni Jaelani.

"Handphone merk Vivo dikembalikan kepada Budi, bundel foto copy dikembalikan kepada Dadang Darajat. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," bebernya.

Usai mendengarkan vonis, hakim meminta terdakwa berunding bersama penasihat hukum (PH) terkait langkah hukum ke depan.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Angga menerima keputusan vonis yang diberikan kepada kliennya.

"Setelah mendengarkan dan berunding, dari PH dan terdakwa menerima putusan tersebut," ucap Angga.

Pun dengan terdakwa, menerima dengan vonis yang dibacakan Hakim

"Iya saya menerima," jawab Dadang, usai ditanya hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Bandung
WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Bandung
Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Bandung
Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Bandung
Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Bandung
Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Bandung
159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com