Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanyekan Caleg Nasdem, Kades Majasetra Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/02/2024, 18:32 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Dadang Darajat, Kepala Desa (Kades) Majasetra.

Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti menyatakan, terdakwa terbukti terlibat dalam mengkampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada, Jumat (22/12/2023). 

Sidang tersebut berlangsung di ruangan Kusumah Atmadja dan dimulai pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Minta Maaf, Caleg Nasdem di Banyuwangi Pastikan Bantuan Paving Dikirim Lagi ke Warga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta," ujar Eka saat membacakan putusan, Kamis (23/2/2024).

Eka menjelaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti sah melakukan tindakan untuk menguntungkan seseorang peserta pemilu (Caleg).

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melakukan tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutur dia.

Baca juga: Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui

Terkait masa hukuman yang berbeda dengan dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka menilai, terdakwa bersifat sopan selama pengadilan. Hal tersebut salah satu yang meringankan terdakwa.

"Yang memberatkan terdakwa, menciderai demokrasi. Kemudian yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan tidak pernah berhubungan dengan hukum," tuturnya.

Selain itu barang bukti berupa satu buah flashdisk dikembalikan kepada saksi Deni Jaelani.

"Handphone merk Vivo dikembalikan kepada Budi, bundel foto copy dikembalikan kepada Dadang Darajat. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," bebernya.

Usai mendengarkan vonis, hakim meminta terdakwa berunding bersama penasihat hukum (PH) terkait langkah hukum ke depan.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Angga menerima keputusan vonis yang diberikan kepada kliennya.

"Setelah mendengarkan dan berunding, dari PH dan terdakwa menerima putusan tersebut," ucap Angga.

Pun dengan terdakwa, menerima dengan vonis yang dibacakan Hakim

"Iya saya menerima," jawab Dadang, usai ditanya hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com