Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Devara dkk Buang Jasad Indriana ke Laut Gagal karena Ini

Kompas.com - 04/03/2024, 22:59 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules A Abast mengatakan, Devara Putri (DP), Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) awalnya berencana membuang jasad Indriana Dewi ke laut di wilayah Pangandaran, Jabar. 

Namun, di perjalanan, tepatnya di daerah Kuningan, mobil yang dinaiki ketiga pelaku mogok karena menabrak batu dan harus masuk bengkel.

Baca juga: Usai Eksekusi Indriana, Didot Kirim Devara Pesan Done

Sambil mencari mobil derek menuju ke arah Banjar, ketiga pelaku sempat menginap di penginapan pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Devara Putri, Otak Pembunuhan Indriana Dewi Jadi Caleg DPR RI, Raih 226 Suara

Sementara mobil berisi jasad korban diparkir di pinggir jalan depan penginapan. 

Pukul 12.00 WIB, Didot akhirnya menemukan jasa derek yang membawa mobil rental tersebut ke sebuah bengkel di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Akhirnya mobil Avanza yang di dalamnya ada mayat korban, dibawa ke bengkel," kata Jules, saat pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).

Karena perbaikan menunggu sparepart datang, ketiganya akhirnya beristirahat di kamar yang disediakan pihak bengkel.

Kemudian pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Devara meminta mayat korban segera dibuang karena merasa tidak enak.

Ketiganya menyusun rencana dan berbagi tugas. Sebelum mayat dibuang, Devara dan Dodit mencopot anting dan jam Rolex milik korban.

Reza kemudian membuang mayat Indriana sekitar pukul 02.00 WIB di jurang, 100 meter tak jauh dari bengkel tersebut. 

Ketiga pelaku kembali ke Jakarta dan mengembalikan mobil sewaan tersebut yang sebelumnya sudah dibersihkan.

Barang-barang korban kemudian dijual seharga Rp 68 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi.

 

Pada 25 Februari 2024, mayat Indriana ditemukan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com