BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan menetapkan tujuh obyek diduga cagar budaya (ODCB) di wilayah Kabupaten Bandung menjadi cagar budaya.
Ketujuh ODCB itu adalah c di Kecamatan Rancaekek, Candi Bojong Emas di Kecamatan Solokanjeruk, dan Radio Nirom Rancaekek.
Baca juga: Kisah Situs Candi Bojong Menje: 20 Tahun Terbengkalai
Juga Rumah Bupati Wiranatakusumah V di Kecamatan Majalaya.
Lalu, Makan Leluhur Bandung di Kecamatan Dayeuhkolot, RS Junghuhn di Kecamatan Pangalengan, dan Pabrik Kina di Kecamatan Kertasari.
Kepala bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Bandung, Nenden Siti Nurlaela mengatakan, Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya tersebut akan diserahkan saat hari jadi Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah, tahun 2024 ini tujuh ODCB akan ditetapkan, nanti SK-nya akan diserahkan langsung oleh Bupati ke pengelola."
Nenden mengungkapkan ini saat ditemui di Kampung Buhun, Katapang-Andir, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: 5 Cagar Budaya di Metro Lampung, Wisata untuk Pencinta Sejarah
Nenden pun membenarkan, di wilayah Kabupaten Bandung memang masih terdapat banyak ODCB.
Namun, kata dia, dibutuhkan penelitian yang sangat serius apabila ada salah satu ODCB yang diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Kita perlu penelitian yang betul-betul serius, jangan hanya itu kata masyakat, bukan kata kita itu cagar budaya."