Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka, 1 Tersangka Ditahan, 2 Mangkir

Kompas.com - 20/03/2024, 08:57 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan AN, tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (19/3/2024).

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap AN," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam rilisnya, Rabu (20/3/2024).

AN dan DRN diketahui menerima uang tunai dari H Endang (PT PGA) untuk mengondisikan pemenangan dalam proyek pekerjaan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Diduga Korupsi, Kejati Jabar Periksa Anak Mantan Bupati Majalengka

Syarief menyebut, penahanan AN dilakukan setelah diperiksa 8 jam di Kejati Jabar. AN kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 19 Maret 2024 sampai 7 April 2024.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Menurut Syarief, seharusnya ada tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan Selasa (19/3/2024). Namun dua tersangka lainnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BKPSDM Majalengka Tak Ditahan

Atas perbuatanya, tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Penasehat hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan.

Dalam pemeriksaannya, AN menyebut, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena menggunakan sistem BOT. Pembangunan pasar sendiri ditanggung investor.

Pihaknya menduga bahwa dalam kasus ini hanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang siapa pemenang tersebut.

"Klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pak INA, justru saat itu sedang tidak baik-baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

Pihaknya juga menampik adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

"Tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Dede menyayangkan pihak Kejati Jabar yang melakukan penahanan terhadap AN. Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya yang terakhir ditahan apabila dilihat dari pasal 55, karena AN non ASN.

"Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com