Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Tragis Lansia Asal Cimahi, Curi Mi Instan lalu Dikeroyok hingga Tewas dan Mayatnya Dibuang di Karawang

Kompas.com - 27/03/2024, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nasib tragis dialami Supriatna (50) warga Cimahi, Jawa Barat.

Ia dikeroyok oleh empat pelaku setelah dituduh mencuri dua dus mi instan di sebuah toko yang ada di wilayah Bandung Barat.

Korban dalam kondisi tak berdaya kemudian dibuang ke kebun di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Saat ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan penuh luka lebam di tubuhnya.

Baca juga: Dituduh Curi 2 Dus Mi Instan, Warga Cimahi Tewas Dikeroyok, Mayat Dibuang

Polisi pun mengamankan empat pelaku yang satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). Tersangka RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko milik RK.

Kasus tersebut berawal saat Supriatna masuk ke toko milik RK pada Senin (18/3/2024). Awalnya, Supriatna masuk ke toko pertama milik RK.

Saat itu gerak-gerik Supriatna terlihat mencurigakan. Lalu korban masuk ke toko kedua yang juga milik RK.

Di toko kedua, pembeli biasanya membayar belanjaan, setelah itu baru mengambil kardus mi instan yang berada di luar toko.

Baca juga: Kronologi 4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas, Jasad Dibuang di Kebun

Namun hal itu tidak dilakukan oleh korban yang langsung memasukkan dua kardus mi intan ke dalam troli.

Oleh karyawan, Supriatna langsung diintrogasi dan dipukuli di dalam rumah.

Pada pukul 17.30 WIB, Supriatna dibawa menggunakan mobil keliling-keling sebelum akhirnya dibawa ke Karawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, saat diangkut dalam mobil, korban masih dalam kondisi hidup.

Namun korban ditemukan dalam kondisi tewas di sebuah kebun di Majalaya, Karawang.

"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," kata dia.

Baca juga: Mobil Dosen di Karawang Dibakar Kekasihnya Saat Cekcok

Awalnya identitas korban tak diketahui. Namun setelah polisi mengumumkan ciri-cirinya, ada kerabat yang datang ke kantor polisi dan memastikan korban adalah keluarganya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com