Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Hebohnya Video Aldony Mahasiswa asal Bandung Tewas Dipukuli Warga

Kompas.com - 21/04/2024, 08:21 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah video yang menceritakan meninggalnya Aldony (21) saat berkunjung ke rumah pacarnya heboh di media sosial TikTok.

Dalam salah satu unggahan akun @cepeaja100 disebutkan Aldony merupakan seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT). Ia meninggal dipukuli saat ke rumah pacarnya. 

"Anak mami sayang...Alm.Aldonny anak baik.. dibunuh di rumah pacarnya di perumahan rancaekek permai.. ditelpon pihak pacarnya untuk datang malam malam.. sampai di sana meninggal dunia dengan cara yang sadis.. semoga akan ada keadilan.." tulis akun tersebut. 

Baca juga: Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Meninggalnya Aldony warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibenarkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban tewas dianiaya lima orang pada Sabtu (30/12/2023). 

Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Kelima tersangka itu yakni RJ (55), RS (20), SS (24), SLS (38), AKP (23). Para tersangka diamankan pada Rabu (3/1/2024).

"Betul, mereka melakukan penganiayaan pada korban di Perum Rancaekek Permai III, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung," katanya dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/4/2023).

Kusworo menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban mendatangi kediaman pacarnya, JS, di Perum Rancaekek Permai III.

Saat itu, kediaman JS tidak terkunci dan korban langsung masuk kemudian menindih JS dan memukul mata kiri JS dengan barbel.

Lantaran ada suara berisik, ayah dari JS yakni JM hendak menolong, namun dipukul oleh korban hingga pingsan.

"Yang ada di rumah itu kaget, terus sebagian ada yang teriak sehingga ada warga yang keluar untuk membantu," ujar dia.

Kaget karena anggota keluarga dan warga sekitar datang, Aldony langsung lari keluar rumah dan bersembunyi.

"Korban itu melarikan diri bersembunyi di garasi, masih menggunakan helm dan menutupi dirinya dengan terpal," beber dia.

JS dan JM sempat dibawa ke Rumah Sakit lantaran terluka. Beberapa saat kemudian, salah seorang yang masih di rumah JS menemukan korban tengah bersembunyi di belakang mobil yang terparkir di garasi.

Kemudian, warga termasuk kelima tersangka langsung membawa paksa korban ke depan rumah JS menganiaya Aldony.

"Korban sempat melawan, tapi karena warga cukup banyak sudah emosi akhirnya tidak terkendali," kata Kusworo.

Para pelaku, menganiaya korban dengan tangan kosong. Mereka memukul dan menendang korban sejak ditemukan sembunyi di garasi hingga ditarik ke depan rumah. 

Lantaran massa tidak terkendali, Kusworo menyebut, ada seorang warga yang mengaku aparat untuk menyelamatkan korban. Namun, nyawa korban sudah tak terselamatkan.

Konflik Internal

Kusworo masih menyelidiki konflik internal antara JS dan korban. Pihaknya belum bisa memastikan karena JS belum bisa dimintai keterangan.

"JS masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya, nanti setelah sembuh baru kami bisa mintai keterangan," ujar dia.

Kendati berkonflik, Kusworo menyebut, hal itu merupakan soal lain. Sebab pengeroyokan yang dilakukan lima orang ini bukan dikategorikan pembelaan, atau sebagaimana disebut Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 soal overmark.

"Bukan kategori pembelaan atau kategori keadaan darurat karena pada saat itu ancaman terhadap saudari Jelita (JS) sudah selesai, sudah tidak dalam kondisi menganiaya. Dalam kondisi bersembunyi pun, itu tetap dilakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal dunia, " tutur Kusworo.

Lain hal bila saat penganiayaan, dilakukan pembelaan kemudian ada efek, di situ kategori noodweer Pasal 49 KUHP.

"Tapi dalam kasus ini ancaman kepada saudari Jelita (JS) sudah selesai, bahkan sudah tidak di lokasi penganiayaan, sudah niat akan kabur. Namun tetap dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, maka dikenakan sebagai pasal pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," ungkap dia.

Atas perbuatannya, Polresta Bandung mengamankan kelima tersangka, dengan berbagai macam alat bukti.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara, " ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Angkot Rombongan Pelajar SMPN 4 Cimahi Kecelakaan di Kota Bandung, 3 Siswa Terluka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Kondisi Bocah yang Depresi Ponselnya Dijual Sang Ibu, Rutin Minum Obat dan Dibelikan HP Baru

Bandung
Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com