Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional

Kompas.com - 24/04/2024, 11:58 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua pria berinisial M dan P diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung lantaran kedapatan memiliki ganja 3 kilogram. Polisi menyebut, kedua tersangka ini masuk dalam penjual ganja jaringan nasional.

"Barang bukti masih sedikit sebesar 3 kg, tetapi jaringannya nasional," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Agah Sonjaya di Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Rabu (24/4/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait adanya penjualan ganja di media sosial. Berbekal laporan tersebut, polisi menyelidiki siber mencari akun tersebut.

 

Baca juga: Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

"Ada informasi dari salah satu akun Instagram mereka mengedarkan narkotika jenis ganja," tutur dia.

Pendalaman dilakukan, polisi mencari siapa pemilik akun tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka M dan menyita 2 kilogram ganja. Dari hasil pengembangan, tersangka P akhirnya berhasil ditangkap.

"Dari tersangka P diamankan 1 kg (ganja)," ucapnya.

Baca juga: Pegawai Honorer di Kota Gorontalo Tertangkap Tangan Membawa Paket Ganja

Menurut Agah, salah satu pembeli akun tersebut berada di wilayah Jawa Barat, namun penjualannya bersifat nasional lantaran dilakukan secara online.

"Karena dia menggunakan akun IG sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah," tutur dia.

M dan P merupakan dua tersangka dari 41 tersangka yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung pada periode 1-21 April 2024.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M," kata Agah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com