Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Kompas.com - 01/05/2024, 19:00 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Ayah tiri berinisial AS alias Ebit (40) di Bogor, Jawa Barat, telah mencabuli anaknya, SN (14) secara berkali-kali sejak 2021 hingga April 2024.

Kini, AS alias Ebit diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Di mana menurut korban, pelaku adalah ayah tirinya dan telah melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP. Yang mana terakhir melakukan pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana ketika dikonfirmasi melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Ketut mengatakan, aksi bejat AS alias Ebit dilakukan di kediamannya yang terletak di kawasan Caringin, Kabupaten Bogor.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk menyembunyikan aksinya pelaku selalu mengancam korban.

Karena itu, korban takut sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut.

"Awal mula diketahui oleh saksi saudari F, yang melihat isi percakapan mencurigakan dari handphone korban dan kemudian ditanyakan paksa kepada korban dan akhirnya berani bilang bahwa perbuatan itu dilakukan ayah tirinya," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Balita di Bandung Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Korban Dipukul, Terjungkal dan Kepala Terbentur Tembok

Mengetahui hal itu, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke kantor polisi terkait tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kata Ketut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 setel pakaian pria, 2 setel pakaian wanita dan 1 buah seprei tempat tidur.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukum 15 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Rembat di Indramayu: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Rekayasa Lalin Imbas Truk Pengangkut Kain 12 Ton Terguling di Tol Cipularang

Bandung
Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Dana Desa Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan di Bogor Hilang Dicuri, Kades Patungan

Bandung
Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Cerita Eddi Brokoli 10 Tahun Bujuk Orang Donor Darah, dari Tak Tidur hingga Degdegan Digerebek

Bandung
Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Dari Panggung Kampus ke Panggung Kota

Bandung
Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Diusung PAN di Pilkada Jabar, Bima Arya: Ini Masih Banyak Belum Pastinya

Bandung
Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Gara-gara Merokok di Kasur, Kakek Penderita Stroke di Tasikmalaya Tewas Terbakar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Kelelahan, 2 Jemaah Haji Lansia asal Cianjur Meninggal

Bandung
Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Divonis 15 Tahun Penjara

Bandung
Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Kaca Mobil Pembawa Dana Desa di Bogor Dijebol, Uang Rp 324 Juta untuk Aspal Jalan Raib

Bandung
Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Santap Nasi Boks Perpisahan Sekolah, 125 Orang di Bandung Barat Keracunan

Bandung
Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Mobil Patwal Polisi di Medan Rusak Parah Ditabrak Terios, Ban sampai Lepas

Bandung
Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Minum Alkohol 70 Persen Campur Minuman Berenergi, 3 Pemuda di Sukabumi Tewas

Bandung
Cegah Judi Online, Ponsel Milik Para Polisi Pun Dirazia

Cegah Judi Online, Ponsel Milik Para Polisi Pun Dirazia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com