Motif dari ketiga pelaku, sambung Rio, diduga kuat adalah faktor ekonomi. Ketiga pelaku berstatus residivis karena diketahui mereka sudah beraksi di wilayah lain.
Kini, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Pelajar SMA di Kediri Ditangkap Polisi Usai Gagal Bobol ATM Bank Jatim
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang," jelas Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.