BANDUNG, KOMPAS com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan kepolisian tak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Seharusnya sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).
Hal tersebut dikarenakan tim kuasa hukum mengikuti jadwal agenda kepolisian yang sudah terjadwalkan pada tanggal tersebut.
Baca juga: PN Bandung Tak Tahu Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ucap Jules di Mapolda Jabar, Selasa (25/6/2024).
Meski begitu, Jules memastikan, pada sidang praperadilan selanjutnya yang diagendakan 1 Juli 2024, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi dan siap menghadiri sidang itu.
"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait, persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," tutur dia.
Baca juga: Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra mengatakan, sidang perdana praperadilan terhadap tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.
Alasan penundaan sidang ini karena pihak dari Polda Jawa Barat tidak hadir. Meski demikian, PN Bandung telah mengirimkan surat panggilan.
Dal Yusra membeberkan, apabila pihak Polda Jabar tidak hadir kembali pada sidang 1 Juli 2024, maka praperadilan ini akan tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.