Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Pegi Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Siapkan Bukti, Polda Jabar Janji Hadir

Kompas.com - 01/07/2024, 06:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky, di Cirebon, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Sebelumnya, sidang harus ditunda karena termohon dari jajaran Kepolisian Daerah Jabar mangkir, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengaku tak peduli apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak pada sidang nanti.

Baca juga: Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Ia mengatakan, hakim di pengadilan mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

"Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya," ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

"Jadi, kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan haknya lagi untuk membela diri," kata Muchtar menambahkan.

Majelis hakim, ucap Muchtar, bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

Bukti disiapkan

Kuasa hukum Pegi juga telah menyiapkan berbagai bukti dugaan kesalahan polisi dalam menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Sugianti Iriani, ketua tim kuasa hukum Pegi, mengatakan, salah satu bukti yang disiapkan adalah terkait error in persona atau salah orang.

Sebab, kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus ini.

”Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong. Dari ciri-ciri DPO juga berbeda, alamat pun berbeda,” katanya, dikutip dari Kompas.id.

Rumah kliennya, misalnya, ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, sedangkan tempat tinggal Pegi alias Perong adalah Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

Ciri-ciri kliennya juga tidak sama dengan Perong. Rambut Pegi lurus, sedangkan rambut Perong keriting.

Begitu pun dengan usia Pegi yang masih 27 tahun, sementara usia Perong menurut polisi sekitar 30 tahun.

Kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti, seperti saksi dan berkas yang menunjukkan Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh di Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com