Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Elang Jawa Kembali ke Pegunungan Sanggabuana

Kompas.com - 28/06/2024, 08:48 WIB
Farida Farhan,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Seekor elang jawa atau Nisaetus bartelsi kembali terbang di langit Pegunungan Sanggabuana setelah dilepasliarkan pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu.

Burung Garuda yang menjadi simbol Negara Republik Indonesia ini dilepasliarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Peneliti dan Founder SCF Bernard T. Wahyu Wiryanta mengatakan, pelepasliaran elang jawa di kawasan Pegunungan Sanggabuana ini sudah melalui proses yang panjang.

Sebelumnya elang jawa ini berhasil dievakuasi oleh prajurit Kostrad di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana bersama dengan Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR).

Elang jawa ini kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi.

Maruli Simanjutak, yang saat itu menjabat sebagai Pangkostrad, menyebut kondisi elang jawa belum layak untuk dilepasliarkan. Karenanya, elang itu ditipkan ke BBKSDA Jawa Barat.

Baca juga: Seekor Anak Elang Jawa Lahir di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Elang Jawa, yang dalam bahasa Sunda disebut manuk dadali ini kemudian oleh BBKSDA Jawa Barat dititipkan untuk direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).

Selain elang jawa, SCF dan Kostrad juga menyerahkan satu pasang elang brontok, kukang jawa, trenggiling, julang emas, landak jawa, dan juga satwa langka lain hasil serahan masyarakat yang diedukasi oleh anggota Denharrahlat dan SWR.

Pada April 2024, Maruli Simanjuntak yang sudah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat kembali memantau progres rehabilitasi elang jawa dan satwa lainnya dalam perawatan BBKSDA Jawa Barat dan PKEK.

BBKSDA kemudian melakukan survei lapangan di kawasan Pegunungan Sanggabuana bersama dengan SCF untuk membuat kajian kelayakan untuk pelepasliaran elang jawa.

"Hasil kajian, kawasan Pegunungan Sanggabuana memenuhi daya dukung untuk pelepasliaran elang jawa," kata Bernard dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Bernard mengatakan, Pegunungan Sanggabuana mempunyai daya dukung yang bagus untuk elang jawa. Selain pakan alami tersedia, ekosistemnya juga mendukung.

Sebelum dilepasliarkan di hutan, BBKSDA Jawa Barat membuat kandang habituasi di hutan Sanggabuana.

Elang jawa dan satwa lainnya dihabituasi selama tiga minggu di hutan, untuk mengenalkan kawasan sekitar dan juga untuk aklimatisasi satwa yang akan dilepasliarkan.

Baca juga: Peduli Kelestarian, Warga Lepas Liarkan Elang Jawa Peliharaan di Savana Bekol TN Baluran

Setelah Garuda kembali ke rumahnya di Pegunungan Sanggabuana, kata Bernard, ternyata persoalan belum selesai.

Para ranger bersama dengan BBKSDA Jawa Barat, PKEK, dan juga Prajurit Kostrad masih berpatroli di hutan untuk melakukan monitoring pascapelepasliaran elang jawa.

“Minimal dua minggu harus dilakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa yang habis di-release."

"Apakah bisa menyesuaikan setelah kembali ke rumahnya di Sanggabuana, apakah bisa survive dengan mengenali pakan alaminya dan berburu? Terutama patroli terhadap potensi ancaman dari luar," ujar Bernard.

Selain elang jawa, sepasang pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), dua ekor landak jawa (Hystrix javanica), dua ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan juga ular pyton (Malayopyton reticulatus) juga dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan Pegunungan Sanggabuana.

Sebagai satwa langka dilindungi, elang jawa masuk dalam Permen 106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Dilindungi.

Baca juga: Telur Elang Jawa Menetas Lagi di Gunung Gede Pangrango, TNGGP: Usia 2 Minggu

 

Sedangkan status konservasinya dalam The International Union for Conservation of Natura (IUCN) red list elang jawa atau Javan hawk eagle masuk dalam status endagered (EN) atau terancam punah.

Sementara, dalam dalam peraturan The Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna dan Flora (CITED) masuk dalam kategori Appendiks II atau dilarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa adanya izin.

Perburuan dan perdagangan burung elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya diancam dengan pidana kurungan selama lima tahun dan denda sampai Rp 100 juta.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar di Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi 'Online'

Pelajar di Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi "Online"

Bandung
Keracunan Saat Bersihkan Toren Pabrik Pupuk, 4 Orang di Karawang Meninggal

Keracunan Saat Bersihkan Toren Pabrik Pupuk, 4 Orang di Karawang Meninggal

Bandung
Diduga Keracunan, 4 Karyawan Pabrik Pupuk di Karawang Tewas

Diduga Keracunan, 4 Karyawan Pabrik Pupuk di Karawang Tewas

Bandung
2024, Jumlah Penduduk Miskin di Jabar Turun 0,16 Persen

2024, Jumlah Penduduk Miskin di Jabar Turun 0,16 Persen

Bandung
Dinsos Sebut Banyak ODGJ yang Berkeliaran di Garut Bukan Warganya

Dinsos Sebut Banyak ODGJ yang Berkeliaran di Garut Bukan Warganya

Bandung
4 Selebgram di Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Satu Pelaku Pelajar SMA

4 Selebgram di Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Satu Pelaku Pelajar SMA

Bandung
Diduga ODGJ, Pelaku Mutilasi di Garut Tetap Jadi Tersangka

Diduga ODGJ, Pelaku Mutilasi di Garut Tetap Jadi Tersangka

Bandung
Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Bandung
Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

Bandung
Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Bandung
Video Viral Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api di Indramayu, Ini Kronologinya

Video Viral Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api di Indramayu, Ini Kronologinya

Bandung
Milik Pribadi dan Sewa Tak Dibayar, Jalan di Desa Mandalasari Ditembok

Milik Pribadi dan Sewa Tak Dibayar, Jalan di Desa Mandalasari Ditembok

Bandung
Lebih dari 200 Peserta PPDB di Jabar Dicoret karena Manipulasi KK

Lebih dari 200 Peserta PPDB di Jabar Dicoret karena Manipulasi KK

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com