TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Salah satu jalan di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendadak mengundang perhatian di jagat media sosial, setelah ditembok dan dipasangi pagar besi.
Padahal, jalan tersebut selama ini menjadi akses bagi warga desa di tiga dusun yakni Cikurantung, Mekarjaya, dan Sagulung.
Penembokan dilakukan oleh salah seorang warga di depan rumahnya, karena ternyata jalan itu berstatus milik pribadi yang selama ini disewa pihak desa setempat.
Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud membenarkan adanya penembokan jalan tersebut, sehingga pejalan kaki pun tak bisa lewat.
Baca juga: Pemkot Tangsel Buka Akses Baru Imbas Gerbang SDN Lengkong Karya 1 Ditembok Warga
"Betul, itu jalan yang ditembok milik pribadi warga bernama Hasanudin. Dulu, di lokasi itu ada longsor tebing dan menutup jalan milik desa."
"Karena tidak ada perbaikan, jalan saat itu dialihkan ke tanah milik warga itu," kata Nurkomara kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/7/2024).
Nurkomara menambahkan, pengalihan jalan itu disepakati dengan perjanjian sewa kepada pemilik lahan seharga Rp 15 juta per tahun, dari dana desa.
Namun, pihak desa saat ini hanya mampu membayar Rp 5 juta per tahun, dan tak disepakati oleh pemilik lahan.
"Karena belum ada kata sepakat antara desa dan pemilik lahan sekarang, jadinya pemilik lahan menutup akses jalan itu," ujar Nurkomara.
Sementara itu, pihak pemilik tanah Cuncun Haerudin, mengaku sengaja memasang tembok di lahan miliknya tersebut.
Alasannya, jika dibiarkan terus dipakai jalan, keluarga khawatir nantinya akan diklaim bahwa tanah yang dipakai jalan itu adalah milik desa.
Padahal, selama ini tanah itu sudah tersertifikasi resmi, dan dulunya dipakai usaha keluarga menjual bensin eceran.
Baca juga: Penghuni Perumahan Green Village Bekasi yang Aksesnya Ditembok Akan Gugat BPN
"Awalnya, tanah milik kakak saya ini dipakai sebagai jalan karena jalan desa longsor."
"Saya sebagai kepala desa waktu itu melobi kakak saya sampai empat hari tidur di rumahnya, agar tanahnya mau dijadikan jalan dengan sewa Rp 30 juta."
"Sebenarnya Rp 15 juta dari BPBD dan Rp 15 juta dari desa. Namun, yang dibayar hanya dari desa saja," kata dia.