KARAWANG, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Karawang mengungkap hasil pengawasan tim spesialis pada kasus tewasnya empat pekerja pabrik pupuk di Karawang, Jawa Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang Dani Prianto Hadi mengatakan, selama dua hari berturut-turut sejak peristiwa empat pekerja tewas, pihaknya menurunkan tim reaksi cepat ke area produksi PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS).
Lokasi pabrik tersebut berada di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Tim terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT), spesialis lingkungan kerja, spesialis listrik, dan pengawas ketenagakerjaan umum.
Dani mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, antara lain perwakilan manajemen dan beberapa pekerja, didapatkan informasi kejadian tersebut berawal dari kegiatan rutin pada area mixing storage dengan jenis produk pupuk cair yang berbeda.
Baca juga: Diduga Keracunan, 4 Karyawan Pabrik Pupuk di Karawang Tewas
Sehingga, kata Dani, diperlukan proses pembersihan dengan cara menguras tangki air berkapasitas 5000 liter yang difungsikan sebagai storage tank.
Kecelakaan kerja tersebut, kata Dani, diduga karena kurangnya pengawasan dari manajemen atau leak of control management.
Juga, tenaga kerja kurang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan, serta ruang yang terbatas sarana dan prasarana K3 seperti standar operating prosedur (SOP).
Ditemukan keterbatasan alat bantu kerja, dan alat pelindung diri (APD) yang kurang memadai.
Selain itu, juga terdapat kondisi tidak aman dari area tempat kerja saat melakukan pengurasan pada tangki air tersebut.
"Sehingga mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban pada peristiwa tragis kecelakaan kerja di ruang terbatas," kata Dani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Bupati Karawang Tutup Sementara Pabrik Pupuk Usai 4 Pekerja Tewas Keracunan
Empat pekerja yang tewas yakni Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44). Selain itu, satu pekerja masih dalam kondisi kritis atas nama Agus Mulyana.
UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, kata Dani, sangat menyesalkan terjadinya kecelakaan tersebut. Pihaknya, kata Dani, berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak. "Dan jangan sampai terulang lagi," ujar Dani.
Dani juga mengimbau agar seluruh perusahaan, baik pengusaha maupun pengurus perusahaan selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3. Tujuannya, untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten disemua lini pekerjaan.
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas, bukan hanya sebatas formalitas belaka.
"Sehingga kecelakaan kerja yang tragis seperti ini tidak seharusnya terjadi, apabila nilai-nilai kesadaran akan pentingnya K3 menjadi sebuah pondasi dan landasan awal setiap perusahaan sebelum memulai dan menjalankan operasional proses produksinya," kata Dani.
Untuk selanjutnya, kata Dani, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik dengan pengusaha selaku penanggungjawab, termasuk BPJS ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh haknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.