BANDUNG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap meyakini hakim Eman Sulaeman akan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya, dan kini sidangnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Keyakinan itu muncul didasari fakta bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menangkap orang yang salah dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016 di Cirebon.
"Insha Allah, kami sangat optimistis bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini," ujar salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi usai menyerahkan berkas kesimpulan, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dia mengatakan, dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada hakim diungkap, sejak awal pihaknya meragukan Pegi Setiawan merupakan sosok yang sama dengan Pegi Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pada prinsipnya sama saja kesimpulan dengan gugatan, dengan replik yang tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi," ujar Muchtar kepada awak media usia sidang.
Muchtar mengatakan, gugatan kliennya ini akan dikabulkan karena dari saksi-saksi yang dihadirkan dapat meyakinkan hakim bahwa polisi telah menangkap orang yang salah atau error in persona.
"Insha Allah (dikabulkan), sejak kami memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung," kata dia lagi.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin mengatakan, pihak termohon Polda Jabar selama persidangan tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi
"Kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan pengadilan delapan narapidana," kata Insank.
"Kalau kami maknai semua bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan yang ada kaitannya dengan Pergi Perong," tambah Insank.
Sebelumnya, sidang hari kelima praperadilan ini memang mengagendakan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Sidang berjalan singkat, sekitar 15 menit. Kedua belah pihak hanya menyerahkan hasil kesimpulan dari jalan persidangan selama empat hari ke belakang.
Baca juga: Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Alat Bukti
Hakim Eman Sulaeman mengatakan, akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini sebagai obyektif dan seadil-adilnya.
"Dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif. Saya akan berikan putusan yang terbaik untuk Indonesia," ujar dia dalam ruangan sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.