Editor
Setelah mendapatkan informasi itu, ia bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kepolisian langsung bergegas dan menangkap pelaku. Saya nggak kenal dan namanya nggak tahu," kata Ilyas.
AS ternyata sudah berencana membunuh istri sirinya itu pada Desember 2024.
Dia mengaku sempat mengajak salah seorang temannya yang kini berstatus sebagai saksi untuk mengeksekusi korban pada Desember.
"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia, karena cemburu dan sakit hati, karena dia gak mau, jadi rencananya gagal," kata AS saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).
Sebelum mengeksekusi korban, ia mengajak korban ke kediamannya.
Di sana, sudah disiapkan senjata tajam berupa golok untuk mengeksekusi korban, serta cangkul untuk menggali kuburan korban.
"Niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," tuturnya.
Baca juga: Pria di Bandung Bunuh Istri Sirinya, Korban Dikubur di Belakang Rumah, Terbongkar Setelah 7 Bulan
Alasan AS mengeksekusi korban dengan cara digorok, agar korban lebih cepat meninggal.
Selain itu, AS memang sudah merencanakan untuk menguburkan korban di belakang rumahnya.
Dia menjelaskan, pukul 21.00 WIB, dia dan tiga pelaku lainnya mengeksekusi korban. Kemudian pukul 23.00 WIB, keempat pelaku menguburkan korban dan selesai pukul 24.00 WIB.
Meski dibantu temannya, AS tidak memberikan upah atau hadiah kepada tiga pelaku lainnya.
Usai membunuh, keempat pelaku kembali ke rumah masing-masing. Setelah tiga minggu, barulah AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor.
"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," katanya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memilih menguburkan korban di belakang rumah pelaku, lantaran di lokasi tersebut terbilang sepi dan dipenuhi pepohonan.
"Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat, dan ini bisa kita ungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada. Nanti kami akan tetap menggunakan scientific investigation untuk bisa menguatkan daripada terangnya kasus ini," ujar Kusworo.
Baca juga: 7 Bulan Hilang, Wanita di Bandung Ternyata Dibunuh Suami Siri dan Dikubur di Belakang Rumah
Motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran pelaku mendengar rumor korban berselingkuh.
"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang