SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, melakukan razia terhadap salah satu tempat hiburan malam (THM), Kamis (12/9/2024).
Razia tersebut dilakukan di salah satu tempat family karaoke yang berada di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Saat dilakukan razia pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, satu per satu ruangan karaoke diperiksa pihak kepolisian.
Baca juga: Dimutasi usai Kasus Karaoke Saat Jam Dinas, Ipda Rudy Soik Klaim Selidiki Kasus BBM Ilegal
Dari luar nampak semua ruangan tak ada perbedaan, namun ada satu ruangan bernomor 10 ternyata tak disetting sebagai tempat bernyanyi.
Ruangan itu diubah menjadi gudang penyimpanan minuman keras (miras).
“Izin lokasi THM ini adalah family karaoke, jadi tidak dibenarkan untuk beredar minuman keras, kita masih melakukan pendalaman apakah miras ini berizin, legal, atau justru minuman itu palsu," kata Bagus pada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (13/9/2024) dini hari.
"Kami imbau tempat karaoke keluarga agar betul-betul tidak melakukan atau menjadi peredar minuman keras,” tutur dia.
Baca juga: Dituduh Karaoke Saat Dinas, Seorang Polisi di Kupang Terancam Dimutasi
Di ruangan tersebut, terdapat 21 orang yang diamankan. Terdiri dari 11 pekerja malam (pemandu lagu), 9 pengunjung, dan 1 orang kasir di THM itu turut dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota. Selain itu, polisi menyita 81 miras.
Saat dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota, mereka dites urine untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkotika atau tidak. Hasilnya, negarif.
Masih kata Bagus, kepada para pekerja malam itu, nantinya akan diberikan pembinaan dan diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Sat Binmas untuk memberikan pembinaan bimbingan terhadap pekerja malam ini untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai,” tutup Bagus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang