BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta wakilnya, Sahrul Gunawan, dikonfirmasi telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Keduanya mengajukan cuti, lantaran masing-masing bakal berkontestasi di Pilkada Kabupaten Bandung, di mana keduanya mendaftar menjadi calon bupati.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpianam, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: 4 Bulan Warga Terdampak Kekeringan, Bupati Bandung: Permintaan Air Bersih Meningkat
Keduanya dikonfirmasi telah mengajukan cuti, bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Keduanya bakal cuti mulai 25 September hingga 23 November.
"Itu buat bupati dan wakil bupati, cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," katanya dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (17/9/2024).
Aturan tentang cuti bagi petahana yang maju pilkada tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) Nomor 74 Tahun 2016.
Baca juga: Bupati Bandung Kawal Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dikubur di Belakang Rumah Pelaku
Dalam aturan itu disebutkan, pemberian cuti dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan calon. Artinya, kedunya harus sudah mengajukan cuti sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
"Kalau cutinya, di undang-undang itu, dilakukan selama masa kampanye, yaitu dari 25 September, sampai 23 November 2024 atau sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," jelas dia.
Sebelum masa penetapan calon, keduanya masih bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan, nantinya Bupati bakal diganti oleh Penjabat Sementara (Pjs), hal itu sesuai dengan Permendagri No 74.
"Gubernur yang akan mengajukan, siapa yang jadi Pjs, saya tidak tahu, karena situasi di Pilkada Serentak ini juga kan banyak petahana yang maju," kata dia.
Sementara itu, jelang pilkada 27 November mendatang, Bupati Bandung Dadang Supriatna masih melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa.
Tak sedikit warga yang mempertanyakan hal itu, seperti Sukmawati (39) warga Kecamatan Majalaya, yang resah terkait aturan kampanye Pilkada.
Sukmawati mengaku pernah bertanya ke penyelanggara Pemilu tingkat Kecamatan terkait aturan kampanye bagi petahana.
Dia menilai, tak sedikit kegiatan pemerintahan yang dilakukan petahana dengan melibatkan banyak massa, rentan disusupi aktivitas kampanye.