Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Mata dan Lalu Lintas Dihadirkan di Sidang PK Pamungkas 6 Terpidana Kasus "Vina Cirebon"

Kompas.com, 23 September 2024, 11:27 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, pada 2016, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).

Sidang kali ini akan menghadirkan ahli mata dari RS Cicendo, ahli kecelakaan lalu lintas, dan ahli dokter forensik.

Baca juga: 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Terinspirasi Vina Cirebon Ditangkap, 136 Adegan Diperagakan

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Mengaku Dianiaya Polisi dan Iptu Rudiana pada 2016

Tim kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat, mengatakan, sidang kedelapan yang berlangsung hari ini akan menghadirkan enam ahli.

Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Kehadiran Pegi di Pengadilan

Ke enam ahli ini terbagi dalam empat bagian.

Pertama adalah ahli pidana yang berjumlah tiga orang, yaitu Prof Muzakir, Solihudin, dan Judi Sitompul.

Kedua adalah ahli kecelakaan lalu lintas, Yuspan Zalukhu. Ketiga ahli dokter forensik, yakni Yoni Fuadah Syukriani.

Kempat adalah ahli mata dari RS Cicendo, Mayasari Wahyu.

"Tiga orang ahli baru dihadirkan dalam sidang PK, yakni ahli lalu lintas, ahli dokter forensik, dan ahli mata. Ketiganya baru kali ini dihadirkan dalam sidang terpidana," kata Jan Hutabarat, saat ditemui Kompas.com di PN Kota Cirebon, Senin pagi.

Selain enam ahli, kuasa hukum juga menghadirkan dua saksi testimoni de auditu yakni Titin Prialianti dan Jogi Nainggolan.

Keduanya adalah kuasa hukum para terpidana di tahun 2016, saat kasus ini pertama kali mencuat.

Sidang kali ini, kata Jan, diprediksi akan menjadi sidang enam terpidana yang terakhir.

Pasalnya, pada Rabu (25/9/2024), sidang atas nama terpidana Sudirman akan digelar. Pihaknya juga akan siap menjalani sidang Sudirman hingga tuntas.

Jan sangat yakin seluruh terpidana kasus Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, bukanlah pembunuh seperti yang selama ini dituduhkan.

Dia juga meyakinin kematian Vina dan Eki murni kecelakaan.

Diberitakan sebelumnya, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yaitu Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardhana, mengajukan PK pada 14 Agustus 2024.

Sidang perdana dimulai pada 6 September dengan agenda saksi mahkota. 

Secara keseluruhan, sejak 6 September hingga 23 September 2024, kuasa hukum enam terpidana telah menghadirkan 49 orang saksi dalam sidang PK.

Jan mengatakan, seluruh saksi mahkota, saksi fakta, saksi alibi, saksi testimoni, dan juga para ahli, dihadirkan untuk menguatkan memori PK dan novum yang telah diajukan oleh enam terpidana.

Kuasa hukum yang diketuai Otto Hasibuan ini sangat yakin enam terpidana yang saat ini mengajukan PK, bukanlah pembunuh Eki dan Vina.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau