BOGOR, KOMPAS.com - Perampokan disertai pembunuhan terjadi di sebuah ruma Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/9/2024) dini hari.
Perampok melukai satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak, dan nenek. Suami berinisial HS (26) tewas di lokasi dengan luka benda tumpul.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menyatakan, kawanan perampok terdiri dari empat orang, yaitu D (30), S (29), C (48), dan O (26).
Baca juga: 4 Perampok yang Tewaskan 1 Orang di Pamijahan Bogor Ditangkap
Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan perampokan di rumah korban, yang diketahui bekerja di bidang jual-beli kendaraan bermotor.
Para pelaku sempat melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya menembak dua dari mereka.
"Para tersangka kami tangkap di Bogor dan Pandeglang, Banten, dengan waktu yang berbeda-beda dan didukung tim Ditreskrimum Polda Jabar," kata Adhimas saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (23/9/2024).
Menurut Adhimas, komplotan ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. D adalah otak dari perampokan, sementara yang lainnya mengancam dan mengambil barang-barang, termasuk mobil dan perhiasan.
Dari pengakuan para tersangka, mereka merencanakan perampokan ini lima hari sebelumnya di sebuah bengkel dekat rumah korban. Mereka bahkan sudah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan.
Baca juga: 7 Pelaku Perampokan Mako Damkar Sleman Ditangkap, 3 di Antaranya Pegawai
Pada hari kejadian, tersangka D dan S datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.
Setelah korban menyuguhkan kopi dan meminum minuman keras yang dibawa oleh S, mereka membuat korban mabuk.
Korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Bahkan, pelaku pernah menggadaikan mobilnya ke korban.
Setelah itu, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membantu membekap mulut dan menjerat leher korban dengan kabel.
Ketika korban HS dianggap tewas, mereka masuk ke rumah dan menganiaya istri korban, RF (27), anaknya (10), dan neneknya, NN (55).
"Ketika suami (HS) meninggal, tersangka masuk ke dalam rumah dan menganiaya anggota keluarga lainnya hingga mengalami luka berat," kata Adhimas.
Setelah perampokan, jenazah HS rencananya akan dibuang ke Sukabumi menggunakan mobil Calya. Namun, karena rumah korban sudah ramai oleh warga, niat tersebut diurungkan.
Baca juga: Utang dan Hubungan Sesama Jenis Diduga Jadi Motif Balita di Lebak Dibunuh
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa mobil Xpander dan Calya, satu unit motor N-max, kunci pas berlumuran darah, satu set perhiasan emas, tiga cincin emas, satu gelang emas, dan lima unit handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama maksimal 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang