"Tapi si tersangka minta ikut ke Alfamidi tempat korban mau transfer, dengan alibi tidak mempercayai atau khawatir si korban tidak bayar full. Akhirnya ikutlah ke Alfamidi," ucapnya.
"Saat sampai di Alfamidi, ditransfer yang Rp 4 juta sehingga genap Rp 8 juta diterima oleh tersangka," imbuhnya.
Setelah menerima uang Rp 8 juta, pelaku justru berniat membunuh korban.
Leo berpura-pura minta tolong ke korban untuk diantar ke rumah saudara yang ada di Dramaga.
Saat hendak sampai, Leo kembali berpura-pura minta diantarkan ke rumah saudara lainnya yang ada di Pamijahan.
Pelaku membawa motor dengan membonceng korban ke tujuan atau tempat sepi.
Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban dianiaya hingga tewas.
"Sampainya di TKP, pelaku kemudian turun dengan beralasan kepada korban mau buka HP cek shareloc yang dikirim saudaranya. Setelah turun, pelaku langsung memukul ke arah kepala korban satu kali, terus di situ terjadi perkelahian. Kemudian korban dicekik sampai meninggal," ungkapnya.
Teguh menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Leo mengakui menganiaya korban hingga menyebabkan kematian.
Keduanya bahkan sempat berduel di TKP di kaki Gunung Salak.
Kepada polisi, Leo mengaku menghabisi korban dengan tangan kosong lalu membuangnya ke semak-semak.
Tak lama setelah itu, jasad korban ditemukan di semak-semak oleh petani yang hendak berangkat kerja ke kebun dalam posisi telentang dengan luka di bagian belakang kepala.
Teguh mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab luka di kepala tersebut.
Sebab, Leo belum mengakui bahwa dia menggunakan senjata tajam.
Teguh menduga bahwa penyebab luka di kepala karena terkena benda runcing yang ada di sekitar TKP ketika keduanya berduel.
"Kalau luka di kepala sampai saat ini belum mendapat keterangan dari tersangka. Dia belum mengakui bahwa dia menggunakan alat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Leo terancam pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ancaman hukuman terberat hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman sementara selama lamanya 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang