Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Alhamdulillah, Kesehatan Masyarakat Karawang Sudah Kita Gratiskan"

Kompas.com, 23 November 2024, 12:51 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang nomor urut dua, Aep Syaepuloh dan Maslani, mengusung program Universal Health Coverage (UHC) sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat dalam kampanye mereka.

Dalam acara kampanye akbar yang berlangsung di Lapangan Al Azhar Galuh Mas, Sabtu (23/11/2024), Aep menyatakan komitmennya untuk memperluas cakupan UHC sebagai bagian dari pembangunan di bidang kesehatan.

"Alhamdulillah, kesehatan masyarakat Karawang sudah kita gratiskan," ujar Aep.

Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang mengajukan aspirasi terkait jaminan kesehatan kepadanya.

Baca juga: Pilkada Karawang, Aep-Maslani Janji Gratiskan Buku LKS Sekolah

Kabupaten Karawang telah menyandang predikat UHC setelah 2.424.663 orang atau 96,61 persen penduduknya terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deklarasi UHC untuk Karawang dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.

Melansir laman p2ptm.kemkes.go.id, UHC menjamin semua orang memiliki akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan dengan mutu yang memadai, sehingga efektif.

Selain itu, UHC juga memastikan bahwa layanan kesehatan tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi penggunanya.

Program UHC mencakup 16 layanan kesehatan dasar, termasuk kategori Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), penyakit menular, penyakit tidak menular, serta akses dan kapasitas layanan kesehatan.

Dengan adanya program ini, masyarakat Karawang yang belum memiliki BPJS tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

UHC merupakan privilege yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di mana 98 persen penduduknya telah menjadi peserta JKN, dengan 75 persen di antaranya berstatus aktif.

Di Karawang, jika Pemerintah Daerah mendaftarkan penduduk sebagai peserta JKN, status kepesertaan akan langsung aktif dan dapat digunakan.

Iuran sebesar Rp 37.500 per bulan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Bagi masyarakat Karawang yang sakit, tidak memiliki jaminan kesehatan, dan membutuhkan layanan kesehatan, puskesmas dan rumah sakit yang melayani dapat mengajukan UHC melalui aplikasi Sistem Optimalisasi Arsip dan Administrasi Berbasis Informasi (SORABI).

Dinas Sosial akan melakukan validasi kependudukan, sementara Dinas Kesehatan akan mendaftarkan masyarakat tersebut sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Masyarakat dapat memperoleh layanan di 26 rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Program Karawang Sehat juga masih tersedia untuk pelayanan yang tidak dijamin oleh program JKN di fasilitas kesehatan pemerintah.

Mereka yang dapat mengakses Karawang Sehat antara lain orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas, pengemis, gelandangan, orang telantar (PGOT) tanpa identitas, korban kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja dan JKN, serta korban kekerasan berdasarkan keterangan pihak berwenang.

Baca juga: Debat Pilkada Karawang: 2 Paslon Saling Klaim Kesuksesan Membangun Rumah Sakit

Masyarakat yang sehat dapat mengajukan UHC jika mereka tergolong tidak mampu.

Pendataan dapat dilakukan melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa, dan mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Bagi masyarakat yang mampu, mereka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS secara mandiri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau