CIREBON, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi (PK) terpidana kasus Vina-Eki pada Senin (16/12/2024) siang, memicu tangisan dan kesedihan mendalam dari keluarga para terpidana.
Mereka mengingat perjuangan panjang yang telah dilakukan untuk mendapatkan keadilan dan pembebasan.
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, tidak dapat menahan emosinya saat mendengar putusan yang dibacakan Yanto, juru bicara MA, melalui siaran langsung di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Baca juga: MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Keluarga Terpidana Menangis hingga Pingsan
"Kami sedih bukan hanya untuk kami yang di luar, tetapi kami sedih untuk mereka yang di dalam (penjara). Mereka sudah punya harapan bebas. Tapi PK mereka ditolak," ungkap Aminah dengan tangisan.
Rasa duka juga dirasakan oleh orangtua dan keluarga lainnya. Mereka merasa harapan untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan yang dianggap tidak benar tetap ditolak.
Mereka meyakini bahwa para terpidana tidak terlibat dalam kasus yang selama ini mereka jalani.
Baca juga: MA Umumkan Putusan PK Kasus Vina Cirebon Siang Ini
Kasana, ayah dari terpidana Hadi Saputra, meminta kepada presiden untuk mengambil kebijakan yang dapat membebaskan anak-anak mereka.
"Tolong pak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini, untuk membantu membebaskan anak-anak kami. Sekali lagi, kami mohon pak presiden," kata Kasana.
Keluarga terpidana berharap agar suara mereka didengar dan keadilan dapat ditegakkan bagi orang-orang yang mereka cintai.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang