Penyekapan berlangsung dari Sabtu hingga Senin.
"Pada awalnya, korban disekap untuk menunjukkan lokasi motor. Setelah motor kembali, karena uang belum dikembalikan, korban disekap lagi oleh dua tersangka," tambah Budi.
Selama penyekapan, ARM mengalami penganiayaan, termasuk pemukulan dan dibakar dengan sebatang rokok.
"Semua tersangka terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Kami memproses dan menangkap mereka dengan pasal berlapis," tegas Budi.
Baca juga: Wanita di Antapani Bandung Ternyata Diculik Mantan Suami Siri
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup tujuh sepeda motor, helm, jaket, rantai, gembok, dan kunci gembok.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman penjara 12 tahun, Pasal 33 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang