Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Purnama Alam, Keluarga Kirim Uang Tebusan 40 Juta, tetapi Nyawa Korban Melayang...

Kompas.com, 8 Januari 2025, 19:04 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Purnama Alam (24 tahun), salah seorang warga Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Namun, Purnama Alam dikabarkan telah meninggal dunia. Kabar tersebut diterima pihak keluarganya pada 19 September 2024 lalu.

"Pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024, keluarga mendapatkan informasi korban meninggal dunia," kata Jejen Nurjanah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, dalam laporan keterangannya yang dikutip Kompas.com, Rabu (8/1/2025).

"Informasi kepada keluarga berasal dari kepala desa berdasarkan informasi dari SBMI Sukabumi," tuturnya.

Baca juga: Cegah Korban Perdagangan Orang, Polda Aceh Minta Orangtua Awasi Anak

Dalam laporan keterangan itu, Jejen menyebut Purnama berangkat pertama kali pada bulan Februari 2024.

Ia mendapatkan informasi tentang pekerjaan di luar negeri dari pria bernama Erik melalui Instagram.

Kemudian, korban membuat paspor di Batam dan menemui pria bernama Fauzi atas instruksi Erik.

Purnama kemudian sadar bahwa ia menjadi korban TPPO, tetapi tak bisa kembali sehingga harus berangkat ke Malaysia.

“Setelah berada di Batam, korban baru sadar bahwa mereka sudah tertipu. Purnama sempat menelepon ibunya minta didoakan. Ibunya juga sudah menyuruh pulang, tetapi jawaban korban bilang sudah terjerat utang dan harus ganti rugi. Lalu, korban diberangkatkan ke Malaysia," kata Jejen.

Baca juga: Kantongi Fee Rp 4 Juta, Calo Perdagangan Orang ke UEA Ditangkap

Purnama berangkat ke Malaysia bersama dengan tiga orang lainnya.

Saat berada di negeri jiran itu, mereka kemudian berangkat ke Kamboja sebanyak 15 orang.

Saat berada di Kamboja, Purnama juga sempat memberikan kabar bahwa dirinya dipekerjakan tidak sesuai yang dijanjikan. Ia juga bekerja selama 13 hingga 15 jam dalam satu hari.

"Selama bekerja, korban sering mengeluh tentang makanan dan pekerjaan, bahkan minta dikirim uang untuk makan," ucap Jejen.

"Keluarga pernah mengirim uang, tak lama kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 40 juta. Namun, Purnama meminta keringanan dan keluarga mengirimkan uang Rp 10 juta dan korban kemudian tak ada kabar sebab handphone-nya diambil perusahaan," ucap Jejen.

Tak lama kemudian, korban sempat mendapatkan ancaman akan disiksa dan dimintai uang tebusan kembali sekitar Rp 50 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau