Editor
"Pak Jenggot menyatakan bahwa tidak akan membuat laporan ke kepolisian dan tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke meja hukum, dan menerima dengan lapang dada," tambahnya.
Sementara itu, turis Arab tersebut tidak diperiksa lebih lanjut, dan identitasnya tetap tidak diketahui karena ia sudah meninggalkan lokasi kejadian.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Oktinardo Kansil, menanggapi insiden ini dengan serius, menekankan bahwa tindakan turis tersebut telah mengganggu ketertiban umum.
"Bisa kena Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang tindakan WNA yang menggangu ketertiban umum, itu bisa dikenakan deportasi dan penangkalan," ujar Ardo saat dihubungi.
Saat ini, pihak imigrasi sedang melakukan penyelidikan terkait dokumen visa dan izin tinggal turis tersebut.
"Untuk tindakan kami belum bisa memutuskan karena kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada WNA tersebut," tutupnya. (Kontributir Bogor: Afdhalul Ikhsan|Editor: Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang