Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding

Kompas.com, 17 Januari 2025, 23:20 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Yusuf Sulaeman (33), masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Hal itu diungkapkan terdakwa saat digiring ke dalam mobil tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (17/1/2025).

"Serahin saja semuanya ke hukum Indonesia," ucap Yusuf pasrah dengan tangan diborgol saat menanggapi vonis hukuman yang diberikan majelis hakim terhadapnya.

Pria berkacamata yang mengaku pegawai KPK ini kemudian mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus penipuan secara berlanjut kepada pejabat Disdik.

Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor Rp 700 Juta

"(Bakal mengajukan banding?) masih pikir-pikir," singkat Yusuf saat di dalam mobil tahanan yang dijaga ketat petugas.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menambahkan bahwa ia dan kliennya masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus penipuan terhadap pejabat Disdik Pemkab Bogor.

Yusuf dan keluarganya diberi waktu satu pekan untuk menentukan sikap apakah bakal mengajukan banding atau menerima vonis majelis hakim.

"Terdakwa dan keluarga juga akan berdiskusi musyawarah kira-kira terkait dengan putusan tersebut apakah banding atau tidak. Jadi, kami masih menunggu ini, dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait dengan putusan tersebut," ucap Berto.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Disdik Kabupaten Bogor Rp 700 Juta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berto kemudian mempertanyakan vonis 3,5 tahun terhadap kliennya itu yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 3 tahun penjara.

Sebab, kata dia, yang memberatkan Yusuf adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, Yusuf dianggap telah mencoreng nama baik lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang memberantas KKN.

"Nah kami juga nanti akan baca putusannya dalam hal ini kaitannya apa, itu yang tadi dibacakan majelis hakim, artinya bahwa perbuatan terdakwa itu melakukan sesuatu yang tidak mendukung tindak pidana korupsi," ucap dia.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Disdik Pemkab Bogor Divonis Berat, Ini Penyebabnya

Pemeran atau pejabat yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Yusuf tidak dihukum.

Hal itu, kata dia, karena terdakwa melakukan tindak penipuan secara berlanjut.

"Dalam pemberian uang tersebut, untuk hal itu tidak terbukti karena ini pasal penipuan. Jika pasalnya dikenakan suap, pemberi dan penerima baru dikenai hukuman. Karena ini pasalnya penipuan, maka yang memberi (pejabat) tidak dikenakan hukum," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau