BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Yusuf Sulaeman (33).
Barang bukti yang dikembalikan ke pria yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, yakni satu unit mobil Porsche, Toyota Alphard, dan sejumlah barang branded lainnya.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Disdik Pemkab Bogor Divonis Berat, Ini Penyebabnya
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu unit mobil Porsche, Alphard, satu buah tas warna hitam, dan hand bag akan dikembalikan kepada terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Yusuf dalam sidang putusan di PN Cibinong, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding
Sementara itu, untuk barang bukti handphone merek iPhone 15 Pro Max warna titanium dirampas negara.
Sebab, iPhone tersebut dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi kejahatan untuk memeras korban pejabat.
Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menilai keputusan hakim sudah benar karena mobil Porsche tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Barang bukti mobil dikembalikan ke terdakwa ya karena secara logika kerugian negara apa dalam hal ini. Tidak ada kerugian negara," ucap Berto.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa mobil Porsche itu dibeli bukan dari hasil memeras pejabat, melainkan hasil kerja terdakwa sebagai kontraktor di Kota Bogor.
"Kan mobil itu juga sudah kita buktikan pembeliannya, dibeli kapan, asal uangnya, bukti pembeliannya lengkap dilampirkan di dalam pembelaan kita. Jadi pembelian mobil itu jelas asal uangnya dari mana, jadi bukan uang dari Warman atau Yanto (pejabat Disdik yang diperas) yang digunakan untuk membeli. Jadi memang layak dan sepatutnya harus dikembalikan ke terdakwa," kata dia.
Dalam kasus ini, mobil Porsche warna putih tersebut dikendarai Yusuf saat mendatangi pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini juga mengenakan jaket hitam agar seolah-olah seperti pegawai KPK.
Hal itu ia lakukan supaya sandiwaranya bisa meyakinkan korbannya, YP, pejabat Disdik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepada korban, Yusuf mengaku sebagai pegawai Bidang Informasi dan Data KPK.
Pria berkacamata ini kemudian menunjukkan foto surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada YP.
Yusuf lantas berdalih, agar tak dipanggil KPK, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.