Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Porsche yang Digunakan Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Bogor Dikembalikan

Kompas.com, 18 Januari 2025, 09:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada terdakwa kasus penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Yusuf Sulaeman (33).

Barang bukti yang dikembalikan ke pria yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, yakni satu unit mobil Porsche, Toyota Alphard, dan sejumlah barang branded lainnya.

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Disdik Pemkab Bogor Divonis Berat, Ini Penyebabnya

"Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu unit mobil Porsche, Alphard, satu buah tas warna hitam, dan hand bag akan dikembalikan kepada terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Yusuf dalam sidang putusan di PN Cibinong, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding

Sementara itu, untuk barang bukti handphone merek iPhone 15 Pro Max warna titanium dirampas negara.

Sebab, iPhone tersebut dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi kejahatan untuk memeras korban pejabat.

Tanggapan

Kuasa Hukum Yusuf, Berto Harianja, menilai keputusan hakim sudah benar karena mobil Porsche tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Barang bukti mobil dikembalikan ke terdakwa ya karena secara logika kerugian negara apa dalam hal ini. Tidak ada kerugian negara," ucap Berto.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa mobil Porsche itu dibeli bukan dari hasil memeras pejabat, melainkan hasil kerja terdakwa sebagai kontraktor di Kota Bogor.

"Kan mobil itu juga sudah kita buktikan pembeliannya, dibeli kapan, asal uangnya, bukti pembeliannya lengkap dilampirkan di dalam pembelaan kita. Jadi pembelian mobil itu jelas asal uangnya dari mana, jadi bukan uang dari Warman atau Yanto (pejabat Disdik yang diperas) yang digunakan untuk membeli. Jadi memang layak dan sepatutnya harus dikembalikan ke terdakwa," kata dia.

Dalam kasus ini, mobil Porsche warna putih tersebut dikendarai Yusuf saat mendatangi pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini juga mengenakan jaket hitam agar seolah-olah seperti pegawai KPK.

Hal itu ia lakukan supaya sandiwaranya bisa meyakinkan korbannya, YP, pejabat Disdik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepada korban, Yusuf mengaku sebagai pegawai Bidang Informasi dan Data KPK.

Pria berkacamata ini kemudian menunjukkan foto surat panggilan KPK yang ada di ponselnya kepada YP.

Yusuf lantas berdalih, agar tak dipanggil KPK, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 700 juta dalam tiga tahap atau selama periode 2023-2024.

Sementara uang hasil pemerasan, merupakan uang pribadi para pejabat Disdik yang patungan untuk diberikan ke Yusuf saat terjadi pemerasan pada periode 2022-2024.

Korban atau pejabat tersebut disebut telah ikhlas dalam memberikan uang ke Yusuf.

Kuasa hukum pun tidak mengetahui asal-usul uang yang diberikan ke Yusuf, apakah hasil korupsi pengadaan e-katalog di Dinas Pendidikan atau tidak.

"Kita tidak tahu (sumber uang) itu, apakah pelapor korupsi atau tidak. Yang jelas keterangan fakta di persidangan, pelapor menyampaikan bahwa itu uang pribadi. Mereka patungan memberikannya ke Yusuf. Itu mereka ikhlas dalam memberikannya," ujarnya.

"Jadi harus kita gali lagi asalnya dari mana. Tapi itu juga sudah kita gali dan mereka menyampaikan bahwa itu uang pribadi mereka," imbuh Berto.

Pejabat yang memberi uang kepada Yusuf tidak dijatuhi hukuman.

"Dalam pemberian uang tersebut, untuk hal itu tidak terbukti karena ini pasal penipuan. Jika pasalnya dikenakan suap, maka pemberi dan penerima baru dikenakan. Karena ini pasalnya penipuan, maka yang memberi (pejabat) pun tidak dikenakan hukum," pungkasnya.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Jumat kemarin, terungkap fakta bahwa terdakwa melakukan penipuan terhadap korban (pejabat) selama kurun waktu 2022 sampai 2024 dengan modus sama di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau